Dalam hal digitalisasi atau pun transformasi digital, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI (DJKI Kemenkum), terus menggelar sejumlah inovasi atau pun terobosan. Satu di antara itu adalah dengan menghadirkan sebuah superapp dalam waktu dekat.
“Dengan superapp ini, publik bisa mendapatkan banyak pelayanan dalam satu portal,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Razilu. Ia menjelaskan itu saat tanya-jawab dengan Dewan Juri Top Digital Awards 2025 (10/11/2025).
Saat ini, DJKI sudah menyediakan sebanyak 170 aplikasi pelayanan publik. Contoh aplikasi itu adalah E-Hak Cipta, kekayaan intelektual komunitas, dan lain-lain. 170 aplikasi tersebut pun merupakan sumber PNBP (penerimaan negara bukan pajak).
Kontribusi terbesar PNBP adalah dari biaya tahunan. Jadi, bukan dari biaya permohonan.
“Selain itu, kami pun menyediakan aplikasi pelayanan yang bebas biaya, untuk publik,” kata Razilu.
Kemudian, Razilu memaparkan pesatnya pertumbuhan permohonan hak cipta oleh publik. Di periode 2021 hingga 2024, rata-rata pertumbuhan permohonan tersebut mencapai 29,16%.
“Penyelesaian permohonan tersebut,” Razilu berkata, “bisa berlangsung cepat. Yakni hanya lima menit.”
Untuk pertumbuhan permohonan merek, mencapai 11,5% di periode yang sama. Untuk permohonan hak paten, mencapai 8,35%. Kemudian, untuk desain industri, permohonan tersebut mencapai rata-rata pertumbuhan sebesar 21,3%.
“Untuk tahun 2025 ini, kami meyakini bahwa pertumbuhan permohonan, akan lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya,” ia mengimbuhkan.
Kini pun, kalangan universitas banyak yang mendaftarkan hak kekayaan intelektual untuk para mahasiswa. Di situ, hak tersebut didaftarkan secara kolektif. Dan mereka mendapatkan hak atas kekayaan intelektual itu, saat wisuda. “Para rektor banyak yang antusias ke proses tersebut,” Razilu mengimbuhkan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur TI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Ika Ahyani Kurniawati, menjelaskan strategi yang dipakai direktorat itu mencegah data tak absah dalam permohonan hak cipta. Dalam proses itu, ada pemohon yang menggunakan data tak absah, misalnya formulir rekomendasi bahwa pemohon itu tergolong sebagai UKM (usaha kecil dan menengah).
Maka, dalam proses itu, kebijakan tarif tunggal senilai Rp200.000 bagi tiap permohonan, diberlakukan. Hasilnya, penggunaan data tak absah pun menurun.
“Ke depan, kami akan memverifikasi keaslian dokumen atau pun data pemohon, melalui teknologi AI,” kata dia.














