ItWorks.id- TransTRACK, perusahaan tech enabler yang berfokus pada optimalisasi operasi armada kendaraan (fleet operation optimizer) dan solusi supply chain integrator dengan dukungan teknologi Internet of Things (IoT) and Artificial Intelligence (AI), resmi menandatangani Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), KPPBC Tanjung Emas.
Penandatanganan ini mempercepat transformasi layanan kepabeanan melalui implementasi E-Seal yang lebih aman, transparan, dan efisien, didukung teknologi AI dan IoT serta terintegrasi penuh dengan Sistem Komputer Pelayanan (SKP). SOP ini menjadi bagian dari Instruksi Kerja (ISK) Penerapan E-Seal untuk pengangkutan barang impor dan/atau ekspor, yang bertujuan menggantikan segel fisik konvensional dengan segel elektronik yang memungkinkan pemantauan lokasi dan status kontainer secara real-time melalui sistem elektronik yang disetujui Bea Cukai.
Anggia Meisesari, Founder dan CEO TransTRACK, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola logistik nasional. “TransTRACK bangga menjadi bagian dari transformasi digital Bea Cukai melalui implementasi E-Seal yang terstandarisasi dalam SOP resmi ini. Integrasi E-Seal dengan SKP memastikan pengawasan yang lebih transparan dan akurat. Dengan dukungan IoT dan AI, teknologi kami tidak hanya meningkatkan keamanan tetapi juga mempercepat proses layanan logistik dan meminimalkan potensi penyimpangan.” jelas Anggia dalam rilis pers (28/22/2025).
Sebagai provider E-Seal yang terintegrasi dengan sistem kepabeanan, TransTRACK menghadirkan E-Seal TransTRACK yang mampu memenuhi seluruh persyaratan dalam SOP Bea Cukai. Mulai dari pelacakan real-time, mekanisme penguncian anti-manipulasi,, hingga integrasi penuh dengan SKP melalui platform Fleet Management System TransTRACK. Fitur seperti cargo tracker mode, deteksi pembukaan paksa, kemampuan lock-unlock melalui aplikasi/RFID/Bluetooth, serta baterai yang tahan hingga 7 hari memastikan teknologi ini siap mendukung seluruh tahapan operasional sebagaimana diatur dalam ISK dan SOP.
Dalam SOP ini, E-Seal didefinisikan sebagai segel elektronik yang dilengkapi piranti digital dan terhubung ke sistem tertentu yang telah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai. Penerapan E-Seal mencakup rangkaian kewajiban yang meliputi penggunaan perangkat E-Seal pada kontainer, integrasi teknologi dengan Sistem Komputer Pelayanan (SKP), pengunggahan dokumentasi pemasangan dan pelepasan, hingga pelaporan kendala yang harus ditindaklanjuti sesuai norma waktu yang telah ditetapkan.
SOP juga mengatur bahwa Pengguna Jasa—baik importir, eksportir, pengangkut, pengusaha TPS, maupun pelaku usaha lainnya yang terkait dengan proses kepabeanan—wajib memiliki dokumen persetujuan seperti Surat Persetujuan Pengeluaran Angkut Terus/Lanjut (BC 1.2), PLP, atau izin timbun di luar kawasan pabean, sebelum mengajukan permintaan penyediaan E-Seal kepada provider. Di sisi lain, provider E-Seal seperti TransTRACK wajib memastikan ketersediaan perangkat, keandalan fungsi, integrasi sistem, tindak lanjut laporan gangguan, serta dokumentasi teknis yang diperlukan sesuai kontrak kerja.
Tri Utomo Hendro Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, menegaskan peran vital E-Seal dalam modernisasi layanan publik. “Instruksi Kerja ini menegaskan komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan kepabeanan yang profesional, akuntabel, dan transparan. Melalui prosedur yang baku dalam SOP Bersama ini, pengawasan E-Seal dapat dilakukan secara real-time dan efisien, dengan tetap menjaga kelancaran arus barang.” terang Tri Utomo.
Penandatanganan SOP Bersama ini memperkuat sinergi antara TransTRACK dan DJBC, KPPBC Tanjung Emas dalam mewujudkan sistem pengawasan kontainer yang modern, efisien, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. E-Seal TransTRACK menjadi komponen penting dalam percepatan digitalisasi logistik Indonesia dan upaya terus-menerus meningkatkan kepatuhan serta integritas layanan kepabeanan.














