ItWorks.id- Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), meluncurkan hasil indeks Keterbukaan Informasi Publik (iKIP) Tahun 2025 pada acara “Anugerah Keterbukaan Informasi Publik & Launching IKIP 2025”. Kegiatan ini juga sebagai bentuk akuntabilitas negara dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi.
Komisi Informasi Pusat resmi meluncurkan hasil Indeks pengukuran Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025 dalam acara “Anugerah Keterbukaan Informasi Publik & Launching IKIP 2025. “Peluncuran IKIP 2025 bukan sekadar penyampaian angka indeks, melainkan bentuk akuntabilitas negara dalam memastikan hak masyarakat atas informasi publik terpenuhi,” ungkap Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching IKIP 2025 yang digelar (15/12/2025), di Jakarta.
Dikatakan, peluncuran IKIP 2025 menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang baik (Good government governance ). Kehadiran iKIP menajadi instrument alat evaluasi sekaligus juga pendorong bagi perbaikan kebijakan keterbukaan informasi ke depan yang lebih baik, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dijelaskan iKIP 2025 menegaskan komitmen negara dalam memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. IKIP juga menjadi instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di tingkat nasional dan daerah.
Ia menambahkan, penetapan IKIP sebagai Program Prioritas Nasional menunjukkan bahwa keterbukaan informasi bukan agenda sektoral, melainkan bagian integral dari pembangunan nasional.
Tiga Aspek Utama
Ditambahkan, iKIP 2025 disusun dengan mengukur tiga aspek utama, yakni kepatuhan badan publik terhadap kewajiban membuka informasi (obligation to tell), persepsi masyarakat terhadap hak atas informasi (right to know), serta jaminan akses masyarakat terhadap informasi publik (access to information). Penilaian dilakukan melalui tiga dimensi—politik, ekonomi, dan hukum—yang diturunkan ke dalam sejumlah indikator dan pertanyaan terukur.
Sementara itu, Komisioner Bidang Strategi dan Riset KI Pusat, Rospita Vici Paulyn, menjelaskan IKIP 2025 dirancang untuk memotret kondisi keterbukaan informasi secara objektif. Selain itu, IKIP juga menjadi dasar rekomendasi kebijakan bagi nasional.
“IKIP 2025 tidak hanya memotret capaian, tetapi juga tantangan keterbukaan informasi yang masih dihadapi. Melalui rekomendasi yang dihasilkan, IKIP diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, badan publik, dan pemangku kepentingan dalam memperkuat implementasi UU KIP secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam penyusunan IKIP 2025, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Expert Council para FGD 34 Provinsi serta National Assessment Council di tingkat nasional. Hal ini dilakukanm guna memastikan penilaian dilakukan secara komprehensif, objektif, dan berbasis data.
Melalui peluncuran ini, KI Pusat terus mendorong pemerintah pusat, daerah, dan badan publik menjadikan IKIP sebagai bahan evaluasi. IKIP diharapkan memperkuat pelayanan informasi publik menuju pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Ratusan Badan Publik Tidak Informatif
Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menemukan bahwa terdapat ratusan Badan Publik belum memenuhi standar layanan informasi. Termasuk terdapat 121 Badan Publik yang ditetapkan masuk kategori Tidak Informatif.
Tercatat, dari total 387 Badan Publik peserta Monev 2025, KI Pusat juga menetapkan 34 Badan Publik berkualifikasi Kurang Informatif. Selain itu, KI Pusat mencatat masih adanya Badan Publik yang tidak kooperatif karena tidak melakukan registrasi atau tidak mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ), yang merupakan instrumen utama dalam proses penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik.
“Hasil Monev harus menjadi perhatian serius bagi pimpinan Badan Publik di seluruh Indonesia. Keterbukaan informasi adalah mandat undang-undang. Badan Publik yang tidak informatif atau tidak berpartisipasi dalam Monev menunjukkan lemahnya komitmen pimpinan dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” ujar Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro.
Berdasarkan SK Komisi Informasi Pusat Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025 , pada kategori kementerian, Badan Publik yang masuk kualifikasi Tidak Informatif meliputi Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta Kementerian Haji dan Umrah.
Pada kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Tentara Nasional Indonesia, Otorita Ibu Kota Nusantara, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tercatat masuk kategori Tidak Informatif. Sementara itu, pada kategori lembaga nonstruktural, terdapat lebih dari 10 lembaga yang ditetapkan Tidak Informatif berdasarkan hasil Monev 2025.
Untuk kategori pemerintah provinsi, Badan Publik yang dinilai Tidak Informatif adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo. Selain itu, KI Pusat juga mencatat pemerintah provinsi yang tidak kooperatif karena tidak melakukan registrasi atau tidak mengisi SAQ, yakni Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Sulawesi Utara.
Pada kategori Badan Usaha Milik Negara, Badan Publik yang masuk kualifikasi Tidak Informatif antara lain PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Produksi Film Negara (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), serta PT Varuna Tirta Prakasya (Persero). Adapun pada kategori perguruan tinggi negeri, sebanyak 68 PTN tercatat Tidak Informatif.














