ItWorks,id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi instrumen hukum baru untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan.
POJK tersebut merupakan tindak lanjut kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Gugatan yang diajukan OJK menggunakan prinsip hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan dapat diajukan terhadap pelaku usaha jasa keuangan berizin atau yang pernah berizin OJK, serta pihak lain yang beritikad tidak baik dan menyebabkan kerugian konsumen, dengan mengedepankan kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Dalam pelaksanaannya, konsumen tidak dibebankan biaya hingga putusan pengadilan dilaksanakan. Kebijakan ini bertujuan memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.“Penyusunan POJK ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan pelaksanaan gugatan berjalan efektif dan selaras dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi – M. Ismail Riyadi dalam rilisnya yang dilansir (20/01/2026), di Jakarta.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025 dan mengatur kewenangan, tujuan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaporan pelaksanaan putusan. OJK berharap regulasi ini dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.














