ItWorks.id- Badan Pengusahaan (BP) Batam terus melakukan pemulihan lingkungan di area bekas tambang pasir ilegal yang berada di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim, Batam. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan kondisi lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal sekaligus menjaga keselamatan operasional penerbangan.
Anggota/Deputi Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, saat ini BP Batam tengah melakukan penutupan sejumlah lubang bekas galian yang kondisinya dinilai sangat memprihatinkan. Menurutnya, total luas area bekas pertambangan yang perlu dipulihkan mencapai sekitar 100 ribu meter persegi dengan volume galian sekitar 347 ribu meter kubik.
“Saat ini proses penutupan bekas galian terus berlangsung. Untuk progresnya sampai dengan saat ini sudah mencapai 30 persen dan akan dilakukan penghijauan untuk ke depannya,” ujar Ariastuty dalam pernyataan yang dilansir Humas BP Batam dalam rilis pers, baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa kawasan KKOP merupakan objek vital yang memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas logistik dan mobilitas masyarakat di Batam. Selain itu, keberadaan kawasan tersebut juga menjadi salah satu penunjang pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, pengamanan kawasan KKOP dinilai sangat krusial guna memastikan keselamatan penerbangan serta melindungi aset negara dari berbagai potensi gangguan. “Wilayah KKOP ini harus terus kita jaga bersama ke depannya. Tidak boleh ada aktivitas apapun di sana. Bagi siapapun yang dapat mengganggu operasi penerbangan, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain melakukan pemulihan lingkungan, BP Batam juga memperkuat koordinasi lintas sektor dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan di Bandara Hang Nadim.
Pengawasan di kawasan tersebut pun akan terus ditingkatkan melalui patroli rutin tim terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polri, Ditpam BP Batam, serta Satpol PP Kota Batam. Langkah ini diharapkan mampu mencegah kembali terjadinya aktivitas tambang ilegal maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan di kawasan Bandara Hang Nadim.














