ItWorks.id- Penguatan standardisasi, sertifikasi, dan layanan teknis industri menjadi kunci penting dalam transformasi industri nasional yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi dan tuntutan pasar. Untuk itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperluas akses layanan industri bagi pelaku usaha daerah melalui penguatan sinergi dengan pemerintah daerah.
Langkah tersebut diwujudkan melalui perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam dan Maritim (BBSPJIHPMM) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penguatan sektor industri harus mampu memberikan nilai tambah nyata bagi perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.“Kemenperin terus memperbesar peran sektor industri sebagai penggerak utama perekonomian nasional. Pertumbuhan industri dari hulu hingga hilir tidak hanya diarahkan untuk memperkuat struktur ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat langsung melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekspor, serta penguatan daya saing,” kata Agus dalam keterangannya, (5/6), dilansir dalam siaran pers, baru-baru ini.
Melalui kerja sama tersebut, pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Kabupaten Pinrang kini dapat mengakses berbagai layanan standardisasi dan jasa industri secara lebih mudah melalui stan layanan BBSPJIHPMM yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kabupaten Pinrang.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, mengatakan bahwa kolaborasi pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem industri yang kuat dan berkelanjutan.
Menurut Emmy, standardisasi dan sertifikasi bukan lagi sekadar pemenuhan regulasi, tetapi telah menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing industri nasional.“Penguatan standardisasi, sertifikasi, dan layanan teknis industri merupakan bagian penting dalam transformasi industri nasional yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar,” ujarnya.
Ia menambahkan, BSKJI terus mendorong seluruh satuan kerja Kemenperin untuk aktif menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah dan pelaku IKM agar layanan industri dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Perpanjangan kerja sama ini mencakup beragam layanan strategis, mulai dari pengujian dan sertifikasi produk, kalibrasi, sertifikasi industri hijau, konsultansi dan pendampingan industri, inspeksi teknis, sertifikasi halal, verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pemantauan lingkungan, sertifikasi sistem manajemen, validasi dan verifikasi gas rumah kaca, pelatihan kerja industri, sertifikasi profesi, hingga penyediaan sarana dan prasarana industri.
Kepala BBSPJIHPMM, Rifqi Ansari, menyebutkan bahwa kerja sama tersebut merupakan komitmen Kemenperin untuk mendekatkan layanan industri kepada pelaku usaha di daerah.“Kami berharap kehadiran layanan BBSPJIHPMM di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Pinrang dapat memberikan dukungan optimal bagi pelaku usaha. Melalui pendampingan serta layanan teknis yang komprehensif, pelaku industri diharapkan mampu menghasilkan produk yang terstandarisasi dan memiliki daya saing yang lebih tinggi,” katanya.
Rifqi menilai kemudahan akses terhadap layanan standardisasi dan sertifikasi akan membantu pelaku usaha memenuhi berbagai persyaratan regulasi sekaligus meningkatkan peluang produk lokal masuk ke pasar yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pinrang, Andi Mirani, mengapresiasi keberlanjutan kerja sama tersebut karena memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pelaku industri setempat.
Menurutnya, keberadaan layanan BBSPJIHPMM di Mal Pelayanan Publik membuat pelaku IKM tidak lagi harus mengurus berbagai kebutuhan sertifikasi dan layanan industri ke luar daerah. Kondisi ini diharapkan mampu mempercepat pengembangan industri lokal serta mendukung hilirisasi produk unggulan Kabupaten Pinrang.
Kemenperin meyakini bahwa penguatan layanan standardisasi dan jasa industri di daerah akan semakin memperkuat iklim investasi, meningkatkan kesiapan pelaku usaha menghadapi persaingan pasar nasional maupun global, serta mendorong lahirnya industri lokal yang lebih kompetitif, berkelanjutan, dan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.














