ItWorks.id- Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengapresiasi berbagai reformasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor perasuransian dan dana pensiun guna memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Apresiasi tersebut disampaikan Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín, dalam rangkaian Fact-Finding Mission OECD yang berlangsung di Jakarta pada 5–11 Juni 2026. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan misi OECD menjadi momentum penting untuk memperkuat dialog kebijakan sekaligus menunjukkan berbagai reformasi sektor keuangan yang sedang dijalankan Indonesia. “Proses aksesi OECD bukan hanya penilaian, tetapi juga kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik dan mempercepat reformasi sektor keuangan nasional,” ujarnya dilansir dalam siaran pers, baru-baru ini, di Jakarta.
Ia menegaskan, di tengah tantangan global, ekonomi Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat. Kondisi tersebut turut didukung oleh sektor jasa keuangan yang stabil, termasuk industri asuransi yang memiliki tingkat Risk-Based Capital (RBC) sebesar 476,11 persen untuk asuransi jiwa dan 311,74 persen untuk asuransi umum, jauh di atas ketentuan minimum. Sementara itu, aset dana pensiun mencapai Rp410,14 triliun per April 2026.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan Indonesia tengah menjalankan sejumlah reformasi struktural yang sejalan dengan standar internasional dan agenda OECD.
Salah satu agenda utama adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan pemegang polis sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Selain itu, OJK juga terus mendorong penerapan standar akuntansi PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17, pengembangan kerangka solvabilitas berbasis risiko (New-RBC), penguatan fungsi aktuaria, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pablo menilai Indonesia memiliki sejumlah keunggulan, antara lain upaya memperluas inklusi keuangan melalui asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.
Melalui Fact-Finding Mission ini, OECD akan bertemu berbagai pemangku kepentingan, termasuk OJK, Kementerian Keuangan, BNPB, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi industri, profesi aktuaria, broker asuransi, kelompok konsumen, dan pelaku industri lainnya untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai implementasi kebijakan dan reformasi sektor asuransi serta dana pensiun di Indonesia.














