ItWorks.id-Penerimaan negara menunjukkan kinerja kuat hingga akhir Juli 2026. Penerimaan perpajakan tumbuh hampir 30% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, berbalik dari pertumbuhan negatif pada tahun lalu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, salah satu instrumen yang turut mendukung perbaikan tersebut adalah penerapan sistem Coretax. Ditambahkan, penguatan penerimaan tersebut turut menjaga kondisi fiskal pemerintah. Hingga akhir Juli 2026, defisit APBN tercatat sekitar 0,9% terhadap produk domestik bruto (PDB).“Penerimaan kita kuat juga, nggak lemah. Ruang fiskalnya juga masih terbuka lebar, cukup kuat,” kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonomi Indonesia di Jakarta, (3/9/2026), dirilis melalui portal web resmi Kemenkeu.
Menurutnya, peningkatan penerimaan dicapai tanpa menaikkan tarif pajak maupun menambah jenis pajak baru. Pemerintah memilih memperkuat kinerja dan tata kelola Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebagai salah satu instrumen yang turut mendukung perbaikan penerimaan tersebut, penerapan sistem Coretax akan terus diperkuat. “Setelah menghadapi sejumlah kendala pada tahap awal implementasi, pemerintah melakukan berbagai perbaikan sehingga sistem perpajakan tersebut dapat berjalan lebih baik sejak April dan Mei 2026,” ujarnya.
Coretax memberikan manfaat melalui integrasi data yang membuat proses administrasi dan konsolidasi perpajakan menjadi lebih cepat. Integrasi data transaksi dan pembayaran juga memperkuat pengawasan sehingga potensi kebocoran penerimaan dapat ditekan.Purbaya menegaskan pemerintah akan terus mengandalkan perbaikan tax collection ketimbang kembali menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.“Lebih baik nggak usah tax amnesty. Kita rapikan saja tax collection-nya,” tegasnya.














