ItWorks.id – Pengadilan Agama Metro Kelas IA terus memperkuat transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi mewujudkan layanan peradilan yang terintegrasi, responsif, transparan, dan berbasis data.
Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Agama Metro Kelas IA, Yopie Azbandi Aziz, S.Ag., M.H., dalam Wawancara Penjurian TOP Digital Awards 2026 yang digelar Majalah itWorks melalui Zoom Meeting, Senin (28/9/2026).
Dalam pemaparan tersebut, Pengadilan Agama Metro menempatkan digitalisasi layanan perkara secara end-to-end melalui e-Court, integrasi sistem dan data, transparansi informasi, serta keamanan siber dan perlindungan data sebagai prioritas transformasi digital.
Yopie menjelaskan, transformasi digital tidak hanya diarahkan untuk mempercepat pekerjaan internal, tetapi harus memberikan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, pengembangan layanan digital juga mempertimbangkan kesenjangan literasi dan akses teknologi agar digitalisasi tidak justru menjadi hambatan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan.
“Transformasi digital bagi kami bukan sekadar memindahkan proses layanan dari manual ke digital. Yang paling penting adalah bagaimana teknologi memberikan kemudahan, mempercepat pelayanan, meningkatkan transparansi, dan tetap memastikan masyarakat mendapatkan akses keadilan,” ujar Yopie.
Sejumlah inovasi dikembangkan untuk mendukung tujuan tersebut. Salah satunya WIRA (WhatsApp Informasi Perkara) yang memungkinkan masyarakat memperoleh informasi perkara melalui WhatsApp tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan. Layanan ini dinilai dapat memangkas waktu dan biaya perjalanan sekaligus mengurangi antrean fisik. Pada periode 2025–2026, tercatat 907 data pemanfaatan layanan WIRA.
Menurut Yopie, pemanfaatan kanal digital juga diarahkan untuk memperkuat keterbukaan informasi. “Masyarakat membutuhkan kepastian informasi. Dengan layanan digital, informasi perkara dapat diberikan secara lebih mudah, cepat, dan tercatat. Ini sekaligus memperkuat transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Pengadilan Agama Metro,” katanya.
Transformasi juga dilakukan melalui SIDORA (Sistem Informasi Data Online Perceraian) yang terintegrasi dengan Dukcapil. Sistem tersebut membantu penelusuran data perceraian secara daring dan mendukung pemutakhiran data kependudukan. Hingga periode Oktober 2025–Agustus 2026, sebanyak 372 data perceraian telah terintegrasi dengan Dukcapil.
Di sisi administrasi perkara, Pengadilan Agama Metro memanfaatkan e-Court yang mencakup pendaftaran perkara, pembayaran panjar, pemanggilan elektronik, persidangan elektronik, salinan putusan elektronik, hingga tanda tangan elektronik. Implementasi tersebut membuat sejumlah tahapan layanan dapat dilakukan tanpa selalu mengharuskan masyarakat hadir secara langsung di pengadilan.
Pengadilan Agama Metro juga menghadirkan Elektronik Akta Cerai (EAC). Pada periode Juli 2025–Agustus 2026, tercatat 459 Akta Cerai diterbitkan dan 430 di antaranya diambil melalui layanan elektronik. Tingkat pemanfaatannya mencapai 93,68 persen.
Selain layanan bagi masyarakat, transformasi digital menyentuh penguatan tata kelola internal. Pengadilan Agama Metro mengembangkan PASTI On Time untuk pencatatan absensi terintegrasi dan SATRIA (Sistem Surat dan Arsip Terpadu Terintegrasi) untuk administrasi persuratan dan disposisi surat secara digital. Pemanfaatan SATRIA memungkinkan pimpinan melakukan disposisi secara paperless serta memantau posisi surat secara lebih cepat.
Inovasi lain adalah Gugatan Mandiri, yang membantu masyarakat menyiapkan data dan rancangan gugatan secara lebih terstruktur. Pada Januari–Agustus 2026, tercatat 273 Gugatan Mandiri dari 288 perkara gugatan yang masuk, dengan tingkat pemanfaatan mencapai 94,79 persen.
Pengadilan Agama Metro juga memanfaatkan PAMET Menyapa, layanan informasi dan edukasi hukum melalui TikTok Live. Sejak peluncuran perdananya pada 29 Juli 2026 hingga 2 September 2026, layanan tersebut mencatat lebih dari 11.000 tayangan, lebih dari 2.100 komentar, serta menjangkau audiens dari berbagai wilayah Indonesia.
“Kami ingin teknologi menjadi sarana untuk mendekatkan pengadilan dengan masyarakat. Informasi hukum dan layanan peradilan harus semakin mudah dijangkau, termasuk oleh masyarakat yang terkendala jarak, waktu maupun mobilitas,” tutur Yopie.
Dalam aspek keamanan, Pengadilan Agama Metro menerapkan tata kelola TI dan perlindungan data, termasuk pengaturan akses, perlindungan data pihak berperkara, pemantauan keamanan, pembaruan aplikasi, serta pencadangan data harian melalui sinkronisasi dengan server pusat Mahkamah Agung.
Yopie menegaskan, keberlanjutan transformasi digital menjadi bagian penting dari perubahan budaya kerja di lingkungan Pengadilan Agama Metro. Implementasi e-Court yang dilakukan secara konsisten sejak 2019 hingga 2026 disebut telah berkembang menjadi digitalisasi proses berperkara secara end-to-end, mulai pendaftaran, pembayaran, pemanggilan atau pemberitahuan hingga persidangan secara elektronik, dengan capaian 100 persen.
“Kami akan terus menjaga agar inovasi digital berjalan seiring dengan prinsip pelayanan hukum yang berkeadilan. Teknologi harus mempermudah masyarakat, meningkatkan akuntabilitas, dan tetap menjaga keamanan serta privasi data,” pungkas Yopie.
Editor: Fauzi














