ItWorks.id- Pengadilan Agama (PA) Jember terus memperkuat transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Salah satu inovasi andalannya adalah aplikasi Informasi Notifikasi Data Perkara (INDRA), yang dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara secara cepat, praktis, dan transparan melalui WhatsApp.
Inovasi tersebut menjadi salah satu materi utama yang dipresentasikan Ketua Pengadilan Agama (PA) Jember-Jawa Timur Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., M.H, dalam wawancara penjurian untum penhargaan “Top Digital Awards 2026” yang dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom meeting yan dihelat Majalah ItWorks Jakarta pada (06/11/2026).” “Apliaksi INDRA kami bangun secara internal dengan tujuan untuk mendekatkan jnformasi perkara dan mewujudkan layanan pengadilan Agama Jember yang transparan dan efisien bagian masyarakat,“ ungkap Mochamad Ali Muchdor didampingi Tim Pengadilan Agama (PA) Jember.
Turut hadir mendampingi dalam wawancara penjurian ini, di antaranya Sekretaris PA Jember, Shoheh, S H sekaligus Manager TI., Kasubbag Perencaan, TI, dan Pelaporan Kadiv TI, Ahmad Nuruzzaman Afifi .SE, Panitera, dan jajaran lainnya. Sedang tim juri penilai terdiri Prof. DR. Satya Arinanto (Guru Besar – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI), Prof.DR Wahyudin Zarkasyi (Guru Besar FEB- Unpad Bandung), DR. Melani K. Harriman (CEO Melani K. Harriman & Associates), serta Joko H Wibowo (Apdatiknas) yang dimoderatari oleh Ahmad Chury (Managing Editor Majalah ItWorks).
Tahun ini untuk pertama kalinya PA Jember masuk nominasi mengikuti ajang penilaian dan penjurian untuk penghargaan TOP Digital Awards 2026. Kegiatan ini juga menjadi ajang pembelajaran bersama untuk meningkatkan kinerja, inovasi, dan daya saing ataupun layanan kepada masyarakat atau publik. Adapun tema yang diangkat pada TOP DIGITAL Awards 2026, yakni “Driving Business and Government Excellence through Trusted AI and Digital Innovation”.
Tema ini diangkat sebagai upaya untuk mendorong organisasi di sektor korporasi bisnis dan pemerintahan, untuk memanfaatkan Artificial Intelligence (AI) dan inovasi digital secara aman, terpercaya, bertanggung jawab, dan memberikan nilai tambah yang nyata, sehingga mampu meningkatkan kinerja organisasi, daya saing, kualitas pelayanan, serta menciptakan pertumbuhan dan keberlanjutan.
Pengadilan Agama Jember merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dalam lingkungan Peradilan Agama, yang secara organisatoris berada dalam pembinaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI dan berwenang menangani perkara tertentu bagi masyarakat yang beragama Islam.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam pada tingkat pertama. Kewenangan tersebut meliputi sembilan bidang, yaitu perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, sedekah, dan ekonomi syariah. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Pengadilan Agama berperan memberikan pelayanan hukum serta mewujudkan keadilan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Komitmen Transformasi Digital
Dalam paparannya, Ketua PA Jember Mochamad Ali Muchdor, S.Ag., M.H., menegaskan komitmen pimpinan dalam menyelaraskan strategi teknologi informasi dengan visi Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Komitmen tersebut tercermin dalam pandangan bahwa transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan bagian dari upaya memberikan keadilan yang mudah dan cepat kepada masyarakat.
Secara umum, PA menerapkan strategi dan metodologi pengembangan sistem IT dengan menerapkan manajemen Agile (Agile Development Methodology) sebagai metode dalam proses pengembangan sistem IT ini.
Metode ini dipilih karena memungkinkan pengembangan aplikasi dilakukan secara bertahap, fleksibel, dan adaptif terhadap perubahan kebutuhan pengguna, sehingga aplikasi yang dihasilkan dapat sesuai dengan kebutuhan dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Jember.
Saat ini, Pengadilan Agama (PA) Jember Kelas IA di Jawa Timur telah menggunakan beberapa aplikasi digital dan layanan berbasis teknologi untuk mendukung pelayanan hukum serta administrasi perkantoran. Baik yang diadopsi dari pusat (Mahkamah Agung/MA), Pengadilan Tinggi Surabaya, maupun yang dikembangkan sendiri (Aplikasi INDRA). Seperti e-Court Mahkamah Agung: Layanan pendaftaran perkara online, pembayaran biaya panjar secara elektronik, serta pemanggilan persidangan secara daring yang dapat diakses melalui e-Court MA RI.
PTSP Online PA Jember: Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu secara daring melalui PTSP Online PA Jember untuk mempermudah akses informasi. Aplikasi SRIKANDI: Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang diterapkan untuk modernisasi tata kelola persuratan dan arsip perkantoran. Elektronik Akta Cerai (EAC): Fitur layanan digital dari Ditjen Badilag Mahkamah Agung untuk penerbitan akta cerai secara elektronik.
Aplikasi Antrian Online & INDRA (Inovasi PA Jember)
Adapun aplikasi INDRA, merupakan aplikasi Antrian Online yang dibangun dan dikembangkan PA Jember. Sistem internal ini dikembangkan untuk pengaturan antrian pelayanan PTSP, antrian sidang. Melalui aplikasi INDRA, PA Jember berupaya menghadirkan layanan peradilan yang lebih mudah diakses sekaligus meningkatkan efektivitas administrasi dan pengawasan internal.
Aplikasi INDRA mulai dikembangkan pada 2021 dan disempurnakan kembali pada 2025. Aplikasi ini memanfaatkan layanan WhatsApp sebagai media penyampaian informasi dan notifikasi perkembangan perkara kepada para pihak maupun aparatur pengadilan yang nomor WhatsApp-nya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan masih aktif.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat memperoleh pemberitahuan mengenai tahapan penanganan perkara, mulai dari proses pendaftaran hingga pengambilan produk pengadilan. Dengan demikian, para pihak tidak harus selalu datang langsung ke kantor pengadilan hanya untuk menanyakan perkembangan perkara yang sedang ditangani.
Implementasi INDRA menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam presentasi penjurian, hingga 3 November 2026, jumlah pengguna yang telah terdaftar mencapai 3.122 pengguna.
Capaian tersebut memperlihatkan pemanfaatan teknologi digital dalam mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat. Penggunaan WhatsApp sebagai kanal notifikasi juga menjadi pendekatan praktis karena memanfaatkan platform komunikasi yang telah akrab digunakan masyarakat.
Tidak hanya menyampaikan informasi kepada masyarakat, INDRA juga memiliki fungsi penting dalam mendukung tata kelola administrasi perkara di lingkungan PA Jember. Aplikasi ini juga terintegrasi dengan SIPP sehingga dapat membantu aparatur pengadilan memantau ketertiban dan ketepatan penginputan data perkara secara real-time. Dengan mekanisme tersebut, INDRA tidak sekadar menjadi sarana pemberitahuan, tetapi juga instrumen kontrol internal untuk memastikan proses administrasi perkara berjalan lebih tertib.
Sejumlah fitur unggulannya meliputi notifikasi perkembangan perkara melalui WhatsApp, informasi tahapan layanan perkara, integrasi informasi dengan SIPP, monitoring penginputan data perkara, serta akses informasi tanpa mengharuskan masyarakat datang langsung ke pengadilan.
Notifikasi yang disampaikan juga mencakup berbagai kebutuhan layanan, antara lain informasi perkara terdaftar, layanan e-Court, pemberitahuan akta cerai, validasi SIPP, jadwal persidangan, hingga informasi tiket antrean sidang.
Mendorong Efisiensi dan Akuntabilitas
PA Jember menempatkan INDRA sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan peradilan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Bagi para pihak yang berperkara, aplikasi ini membantu menghemat waktu, tenaga, dan biaya karena informasi dapat diterima melalui WhatsApp.
Sementara bagi lembaga, pemanfaatan INDRA mendukung penerapan prinsip good governance, khususnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.Dari sisi manajemen, aplikasi ini juga mempermudah pimpinan melakukan pengawasan terhadap ketertiban penginputan data perkara, mengevaluasi kinerja aparatur, serta mendukung pengambilan keputusan berbasis data.
Adapun bagi pegawai, integrasi informasi membantu pelaksanaan tugas administrasi dan pelayanan informasi persidangan agar lebih efektif dan efisien.
Pengembangan INDRA dilakukan secara bertahap. Dalam masterplan teknologi informasi PA Jember, prosesnya dimulai dari pembangunan aplikasi pada 2021, pengembangan pengelolaan database pada 2022, integrasi dengan SIPP pada 2023, uji coba aplikasi pada 2024, pengembangan lanjutan pada 2025, hingga optimalisasi dan penguatan aplikasi pada 2026.
Dalam presentasinya, PA Jember menjelaskan sejumlah langkah pengamanan infrastruktur TI, antara lain penggunaan server terpadu, firewall untuk web filtering dan perlindungan anti-DDoS, pembatasan akses melalui jaringan internal, serta otomatisasi keamanan menggunakan Fail2ban.
Pengembangan inovasi teknologi informasi juga memperhatikan regulasi yang berlaku, kompetensi tenaga ahli, keamanan data, perlindungan privasi, dan keandalan sistem.
Dari sisi dukungan anggaran, PA Jember mencatat pengeluaran instansi sebesar Rp19,17 miliar, dengan alokasi pengeluaran TI mencapai Rp206,70 juta atau sekitar 1,08% dari total pengeluaran. Sementara itu, dari total 54 pegawai, terdapat dua pegawai tetap yang menangani bidang TI.
Melalui inovasi INDRA, PA Jember ingin membuktikan bahwa digitalisasi peradilan bukan semata-mata menghadirkan teknologi baru, melainkan bagaimana teknologi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan efisiensi kerja aparatur, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Ke depan, konsep INDRA juga dinilai memiliki potensi untuk direkomendasikan dan diadaptasi oleh pengadilan maupun instansi lain sesuai kebutuhan masing-masing, karena memanfaatkan teknologi komunikasi yang sudah umum digunakan masyarakat.Dengan penguatan INDRA dan berbagai inisiatif digital lainnya, PA Jember berupaya mewujudkan layanan peradilan agama yang semakin modern, transparan, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.














