ItWorks.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus mengakselerasi transformasi digital melalui pembangunan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), penguatan teknologi informasi (TI), serta pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI). Integrasi ketiga aspek tersebut menjadi strategi penting untuk meningkatkan efektivitas perizinan, memperkuat pengawasan obat dan makanan, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan akurat.
Transformasi digital BPOM dirancang untuk mendukung seluruh rantai pengawasan, mulai dari proses perizinan dan pemantauan industri atau produsen obat dan makanan, pengawasan produk dalam negeri maupun impor, hingga pengawasan di lapangan. Melalui sistem yang terintegrasi, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, baik di tingkat pusat maupun unit pelaksana di seluruh Indonesia.
Kepala Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan BPOM, Nur Iskandarsyah, S.IP., M.Sc., menjelaskan bahwa pembangunan ekosistem digital BPOM dilakukan melalui sejumlah strategi yang mencakup penguatan tata kelola SPBE, standardisasi infrastruktur TI, serta pengembangan berbagai inovasi berbasis AI.
Penguatan Tata Kelola dan Integrasi SPBE
Salah satu fondasi utama transformasi digital BPOM adalah membangun tata kelola SPBE yang terarah dan terintegrasi. Upaya ini dilakukan agar pengembangan teknologi tidak berjalan secara parsial atau terpisah-pisah, melainkan berada dalam satu arsitektur yang saling terhubung.
Sebagai landasan, BPOM telah menetapkan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 335 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menjadi pedoman dalam mengintegrasikan proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi, serta keamanan informasi di lingkungan organisasi.
BPOM juga melakukan penataan aplikasi secara menyeluruh. Salah satu langkah strategisnya adalah merencanakan simplifikasi sekitar 180 aplikasi internal menjadi layanan elektronik terpadu berbasis microservices. Langkah ini ditujukan untuk mengurangi tumpang tindih aplikasi, meningkatkan efisiensi pengelolaan sistem, sekaligus mempersiapkan BPOM menghadapi model penilaian Indeks Pemerintahan Digital (PEMDI).
Dari sisi standardisasi, BPOM menerapkan sejumlah ketentuan, antara lain Keputusan Kepala BPOM Nomor 445 Tahun 2023 tentang Standar Aplikasi SPBE dan Keputusan Kepala BPOM Nomor 211 Tahun 2024 tentang Standar Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Standardisasi tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin interoperabilitas, keandalan sistem, dan keamanan data.
AI Percepat Perizinan dan Layanan Publik
Selain memperkuat fondasi SPBE, BPOM juga mengembangkan pemanfaatan AI untuk mendukung pelayanan publik, terutama dalam proses registrasi dan penerbitan izin edar obat dan makanan.
Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah Sistem Izin Edar Obat dan Makanan Berbasis AI. BPOM bahkan disebut sebagai lembaga pemerintahan pertama di Indonesia yang memperoleh rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui peluncuran sistem tersebut.
Dalam proses registrasi produk, BPOM memanfaatkan sejumlah teknologi, seperti Natural Language Processing (NLP), Machine Learning, Optical Character Recognition (OCR) Compliance Checker, dan Semantic Comparison. Teknologi tersebut memungkinkan sistem membaca serta memeriksa dokumen, sekaligus memberikan rekomendasi evaluasi terhadap permohonan registrasi produk kosmetik, obat tradisional atau jamu, obat, dan suplemen.
Pemanfaatan AI diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dan ketepatan proses evaluasi tanpa mengesampingkan ketentuan serta standar keamanan yang berlaku.
BPOM juga menghadirkan PRIMA, portal konsultasi regulasi interaktif berbasis AI melalui fitur chatbot atau virtual assistant. Layanan ini membantu pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperoleh informasi mengenai regulasi serta persyaratan registrasi produk secara lebih mudah dan fleksibel selama 24 jam.
Di sisi pengawasan, BPOM mengembangkan proyek Data Analyst Agent berbasis AI. Inovasi ini dirancang untuk mengolah data pengawasan dalam jumlah besar menjadi informasi dan analisis berbasis bukti (evidence-based). Dengan demikian, proses pengambilan keputusan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan didukung informasi yang lebih komprehensif.
Transformasi Digital untuk Pengelolaan SDM
Pemanfaatan teknologi digital di BPOM tidak hanya diarahkan pada pelayanan eksternal dan pengawasan obat serta makanan. Transformasi juga menyentuh tata kelola internal, khususnya pengelolaan sumber daya manusia aparatur sipil negara (ASN).
BPOM mengembangkan sejumlah inovasi manajemen SDM berbasis AI, di antaranya Mentari AI, Kira AI, Simakin AI, dan Karfis. Aplikasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pengelolaan pegawai melalui dukungan teknologi.
AI juga dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam penerapan sistem manajemen talenta dan meritokrasi. Melalui pendekatan ini, penilaian kinerja, kompetensi, serta rekam jejak pegawai diharapkan dapat dilakukan secara lebih objektif, transparan, dan terukur.
Pengembangan tersebut mencerminkan bahwa transformasi digital BPOM tidak semata-mata berorientasi pada modernisasi layanan, tetapi juga peningkatan kapasitas organisasi dan kualitas sumber daya manusia.
Keamanan Data dan Tantangan Pengembangan AI
Di tengah semakin luasnya pemanfaatan teknologi digital, aspek keamanan informasi dan pelindungan data menjadi perhatian penting BPOM. Pengembangan sistem digital harus diimbangi dengan tata kelola keamanan yang memadai agar keandalan layanan dan kepercayaan publik tetap terjaga.
Sejumlah kebijakan menjadi landasan penguatan keamanan informasi BPOM, antara lain Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Keputusan Kepala BPOM Nomor 444 Tahun 2023 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan BPOM. BPOM juga mengacu pada standar internasional ISO/IEC 27001:2022.
Ke depan, BPOM menghadapi tantangan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan standar data lintas sektor agar integrasi sistem dapat berjalan optimal. Selain itu, pengembangan AI perlu tetap menempatkan manusia sebagai pengendali utama.
Dalam hal ini, AI berfungsi sebagai alat bantu untuk meningkatkan kemampuan analisis dan efektivitas kerja, sedangkan keputusan dan tanggung jawab tetap berada pada sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
BPOM juga mulai mengantisipasi perkembangan teknologi kesehatan dan obat-obatan masa depan, termasuk precision medicine. Salah satu arah pengembangan yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan teknologi computational toxicology dan organ-on-a-chip untuk mendukung pendekatan pengawasan dan evaluasi keamanan produk yang semakin maju.
Berbagai strategi dan inovasi tersebut dipaparkan Nur Iskandarsyah di hadapan Dewan Juri TOP Digital Awards 2026, Rabu (28/10/2026). Melalui integrasi SPBE, teknologi informasi, dan AI, BPOM berupaya membangun ekosistem pengawasan obat dan makanan yang semakin modern, terintegrasi, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat di seluruh Indonesia.














