Pengadilan Agama Tuban memanfaatkan kecerdasan buatan, sistem antrean daring, dan layanan WhatsApp otomatis untuk meningkatkan akses informasi, efisiensi kerja, serta keamanan layanan peradilan.
Pengadilan Agama Tuban mengikuti Wawancara Penjurian TOP Digital Awards 2026 pada Rabu (28/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, instansi ini memaparkan strategi transformasi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan akuntabel.
Materi bertajuk “Mempercepat Transformasi Digital PA Tuban demi Layanan Keadilan yang Prima dan Aksesibel”. Presentasi tersebut menjelaskan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat dan pekerjaan aparatur pengadilan.
Ketua Pengadilan Agama Tuban H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., menjadi narasumber dalam penjurian tersebut. Ia hadir bersama Sekretaris PA Tuban Nurman Saputra, S.H., M.M., M.H.; Manajer TI Weninging Tyas Wahyuningrum, S.H.; serta tim pelaksana TI Didik Wahyu Saputra, S.T.; Dini Khairuzadi, S.Kom.; dan Agus Pujo Harianto, S.Kom.
Digitalisasi untuk Mempermudah Layanan Peradilan
Pengadilan Agama Tuban merupakan lembaga peradilan tingkat pertama yang bertugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu bagi masyarakat beragama Islam. Perkara yang ditangani antara lain berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah.
Dalam menjalankan tugasnya, Pengadilan Agama Tuban mengembangkan layanan digital untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan mengakses pelayanan. Upaya ini juga diarahkan untuk membuat proses administrasi lebih tertib dan membantu aparatur bekerja secara efisien.
Sejumlah layanan yang digunakan meliputi e-Court untuk mendukung proses berperkara secara elektronik, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), serta e-Berpadu. Pengadilan Agama Tuban juga mengembangkan berbagai inovasi digital sesuai kebutuhan pelayanan.
Salah satunya adalah SANTRI SIGAB, aplikasi yang menyediakan informasi jadwal dan antrean sidang secara daring. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memantau antrean dan memperkirakan waktu kedatangan ke pengadilan. Sistem tersebut juga menyediakan informasi terkait pengambilan produk layanan dan validasi akta cerai.
Pengadilan Agama Tuban turut mengembangkan SANTRI PTSP untuk mengelola antrean di berbagai loket pelayanan. Sistem ini membantu petugas mengatur alur layanan, mulai dari informasi, pendaftaran, mediasi, hingga pengambilan produk pengadilan.
Kecerdasan Buatan untuk Mendukung Aparatur
Selain digitalisasi layanan, Pengadilan Agama Tuban memperkenalkan pemanfaatan AI untuk membantu pekerjaan aparatur. Teknologi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan manusia, melainkan mendukung pekerjaan agar lebih cepat dan terukur.
Salah satu inovasinya adalah MANTRA atau Monitoring Analisis Nilai Tren Riwayat Perkara. Sistem ini menyajikan data perkara dalam bentuk dasbor sehingga pimpinan dapat memantau perkembangan perkara, membandingkan kinerja, dan menyusun evaluasi berdasarkan data.
MANTRA juga dilengkapi fitur perkiraan tren perkara hingga tiga bulan menggunakan data historis. Hasil analisis tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Di bidang keamanan teknologi informasi, Pengadilan Agama Tuban menggunakan AI Agent Hermes untuk memantau kondisi sistem dan memberikan peringatan dini jika terdeteksi potensi gangguan. Sementara itu, fitur balasan otomatis WhatsApp membantu mempercepat respons awal atas pertanyaan masyarakat.
Meski menggunakan teknologi otomatis, pengelolaannya tetap memerlukan pengawasan manusia, pengendalian akses, pemantauan aktivitas, dan perlindungan data. Langkah ini penting karena layanan peradilan menangani informasi dan dokumen yang harus dijaga keamanannya.
Keamanan dan Pengembangan Berkelanjutan
Pengadilan Agama Tuban menerapkan sejumlah langkah pengamanan, antara lain pencadangan data secara berkala, pemantauan potensi insiden siber, serta pembatasan hak akses berdasarkan tugas dan kewenangan pengguna.
Ke depan, instansi tersebut merencanakan penguatan infrastruktur melalui pengembangan server cadangan dan sistem pemantauan keamanan terpusat pada 2027. Rencana ini ditujukan untuk menjaga keberlangsungan layanan ketika terjadi gangguan serta mempercepat penanganan insiden keamanan.
Partisipasi dalam TOP Digital Awards 2026 menjadi kesempatan bagi Pengadilan Agama Tuban untuk memaparkan perkembangan, inovasi, dan arah pengembangan layanan digitalnya.
Ajang yang diselenggarakan Majalah It Works tersebut mengusung tema “Driving Business and Government Excellence through Trusted AI and Digital Innovation”. Tema ini menekankan pemanfaatan AI dan inovasi digital yang aman, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat nyata bagi organisasi dan masyarakat.
Penjurian dilakukan oleh Melani K Harriman dari Melani K Harriman & Associates, Prof. Satya Arinanto, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kusuma Prabandari dari Dwika Consulting, serta Sentot Baskoro dari AGRKI.
Melalui transformasi digital, Pengadilan Agama Tuban menargetkan pelayanan yang semakin mudah dijangkau, informasi yang lebih cepat, dan proses administrasi yang lebih efisien. Keberhasilan upaya tersebut pada akhirnya perlu dilihat dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat pencari keadilan.














