Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit memimpin peluncuran tilang elekronik nasional atau Electronic Traffic Law Enforcement (“ETLE”) di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa, 23/03/2021.
Menurut Kapolri, “ETLE merupakan salah satu program yang harus diwujudkan, karena masuk dalam 100 hari program kerja Kapolri.”
Saat ini, tilang elektronik nasional itu baru ada di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.
Di Pulau Jawa, lokasi ETLE tersebar di: 98 titik di Polda Metro Jaya, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 21 titik di Polda Jawa Barat, 4 titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan 1 titik di Polda Banten.
Selanjutnya di Pulau Sumatera: 5 titik di Polda Riau, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, dan 5 titik di Polda Lampung.
Di Pulau Sulawesi ada 16 titik di Polda Sulawesi Selatan, dan 11 titik di Polda Sulawesi Utara.
Baca: Tahun Ini, Bakal Ada Tambahan 50 Kamera Tilang Elektronik di DKI Jakarta
Pelanggaran yang jadi target tilang elektronik ada 10 pelanggaran yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan ponsel, melanggar batas kecepatan, dan menggunakan pelat nomor palsu.
Kemudian: berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Hadir dalam peluncuran tilang elekronik nasional sejumlah pejabat tinggi negara: Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung ST Burhanudian dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia juga mengikuti acara peluncuran secara daring.
Baca: Gelar IT Road Safety Expo 2020, Korlantas Polri Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat TI