Jakarta, Itech – Pengemudi taksi online seperti Gojek, Grab, dan Uber melakukan aksi demonstrasi menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek di depan Istana Merdeka dan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 29 Januari 2018.
Sejumlah sopir taksi online menganggap Permenhub itu tidak mengakomodasi suara sopir taksi online.
Ridzki Kramadibrata (Managing Director Grab Indonesia) mengatakan Grab Indonesia sudah memberikan himbauan kepada para pengemudi melalui fitur notifikasi di aplikasi
mereka masing-masing.
“Kami mengimbau kepada mitra agar tetap menjalankan pelayanan terhadap pelanggan seperti biasa. Segala perkembangan situasi kita jaga bersama dalam suasana kondusif,” katanya di Jakarta, Selasa.
Grab Indonesia sedang berupaya berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan terkait Permenhub 108/2017 yang menjadi payung hukum transportasi online.
“Kami sudah menyampaikan langsung kepada Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) beberapa kesulitan teknis yang ditemui para Mitra Grab di lapangan. Pemerintah menanggapi positif dan setuju membantu kami untuk mencari solusi,” ucapnya.
Grab memastikan akan mendukung pelaksanaan Permenhub 108 tahun 2017 tersebut dan berharap dapat bersinergi dengan pemerintah dalam implementasi aturan ini.
“Kami berharap dapat bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga jajaran pemerintah provinsi, agar implementasi aturan ini berjalan dengan lancar,” tuturnya.
“Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami,” ujarnya.
Mulai Februari 2018
Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan) menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online tetap berlaku mulai 1 Februari 2018. Permenhub itu memiliki empat poin. Pertama, soal kuota untuk membatasi jumlah armada taksi online dan memberikan ruang bagi moda transportasi lain.
“Tentang kuota. Sudikah jika online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai?. Kan kasihan mereka yang punya taksi satu terlibas dengan itu,” katanya.
Kedua, terkait adanya stiker pengenal dari taksi online. Stiker pengenal itu bukan hanya diberlakukan di Indonesia tetapi juga di negara lain yang mengizinkan taksi online beroperasi.
“Soal stiker, dikomplain stiker. Tahu enggak, kalau taksi online di Inggris itu bukan stiker segini (kecil), tapi semobil-mobilnya dicat warna khusus, agar penumpang tahu ini nomor identitasnya. Sehingga kalau ada apa-apa, ini bukan mobil pribadi, tiba-tiba si pengemudi katakanlah berbuat tidak senonoh, nah bisa ditangani,” kata
dia.
Ketiga, soal kewajiban para pengemudi taksi online untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum. Keempat, soal uji KIR untuk memastikan kendaraan yang digunakan
layak dan memenuhi standar keamanan.
“Soal SIM, masa iya sih mau cari duit enggak mau keluarin SIM? Kemudian KIR. Masa iya sih mobil yang tidak pantas boleh beroperasi,” pungkasnya.














