Industri telekomunikasi di Indonesia sepanjang tahun 2018 menunjukkan tren yang memburuk. Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mencatat pertumbuhan industri telekomunikasi Indonesia menyentuh angka minus 6,4% pada tahun 2018.
Angka ini mengindikasikan kondisi industri yang sedang tidak sehat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memulihkannya adalah dengan konsolidasi operator telko. Tapi menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara urusan konsolidasi operator telko bukan wewenang pemerintah.
“Call-nya ada di pemegang saham,” kata Rudiantara dalam acara Indonesia Technology Forum di Balai Kartini, Jakarta.
“Sehingga tidak mudah untuk mempengaruhi pemegang saham. Apalagi kalau pemegang sahamnya sudah banyak duit, perusahaannya menderita, pemegang sahamnya seperti orang kaya terus perilakunya,” sambungnya.
Baca: Menkominfo Dorong Konsolidasi Industri Telekomunikasi
Pria yang kerap disapa Chief RA ini mengatakan bahwa konsolidasi operator telko sudah sangat diperlukan karena masih terlalu banyak operator yang berebut frekuensi dan konsumen di Indonesia.
Saat ini ada enam operator seluler yang beroperasi di Indonesia yaitu Telkomsel, XL Axiata, Indosat Ooredoo, Smartfren, Hutchison 3 Indonesia, dan Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Menurut Chief RA, jumlah operator yang beroperasi idealnya dua atau tiga.
Chief RA menambahkan, saat ini tugas pemerintah adalah untuk mengurus regulasi mengenai konsolidasi, termasuk menjamin ketersediaan frekuensi bagi operator. Ia juga menyebut pemerintah tidak akan mengambil kembali frekuensi operator yang diakusisi oleh operator lain.
“Kita harus buatkan sistem. Ketersediaan frekuensi itu dikunci karena menjadi suatu komitmen pemerintah untuk menjamin ketersediaan frekuensi,” ujar Chief RA.
“Kita harus melakukan hal ini dan kita akan menyesal kalau kita tidak melakukan upaya ini,” sambungnya.














