PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) atau Bank Mandiri menekankan hingga saat ini belum ada kesepakatan kerja sama produk sistem pembayaran dengan aplikasi percakapan instan terkemuka asal Amerika Serikat (AS), WhatsApp.
WhatsApp yang berada di bawah naungan perusahaan aplikasi media sosial Facebook dikabarkan membidik pasar Indonesia untuk meluncurkan produk sistem pembayaran WhatsApp Payment yang sebelumnya diperkenalkan di India.
“Sementara ini baru ada kerja sama untuk pengiriman informasi saja,” kata Direktur Teknologi Informasi dan Operasi Bank Mandiri Rico Usthavia Frans, (20/8).
Informasi mengenai dugaan rencana invasi WhatsApp ke sistem pembayaran Indonesia sebelumnya dilaporkan Kantor Berita Reuters pada Selasa 20 Agustus. Aplikasi percakapan terpopuler itu dikabarkan bakal menyediakan layanan pembayaran yang bekerja sama dengan perusahaan dompet digital di Indonesia.
Dalam laporan Reuters, WhatsApp dikabarkan sedang mendekati Bank Mandiri yang sudah memiliki produk dompet digital, selain penjajakan dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) ternama lainnya di Indonesia dari kategori nonperbankan, seperti GoPay, OVO, dan DANA.
“Kami baru menggunakan Whatsapp sebagai jaringan komunikasi kepada nasabah saja,” tegas Rico Frans.
Baca: Ini Strategi Jitu Bank Mandiri dan BRI Tandingi Popularitas Fintech
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) hingga saat ini belum menerima permohonan izin ataupun audiensi dari perusahaan layanan percakapan instan terkemuka dunia, Whatsapp, yang dikabarkan ingin memperluas layanan dengan produk pembayaran elektronik ke Tanah Air.
“Whatsapp Payment belum ada audiensi terkait perizinan,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta.
Whatsapp Payment merupakan fitur dalam layanan Whatsapp yang sudah diperkenalkan di pasar India. Whatsapp dikabarkan menyasar Indonesia sebagai negara kedua untuk meluncurkan produk pembayaran Whatsapp Payment yang akan bekerja sama dengan dompet digital.
Filianingsih menekankan jika Whatsapp ingin meluncurkan produknya di sistem pembayaran di Tanah Air, maka harus mematuhi semua ketentuan yang meyangkut ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP) seperti tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No 18/40/PBI/2016 tentang Pemrosesan Sistem Pembayaran.
Jika intensi Whatsapp ingin menjadi Perusahaan Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) di Indonesia, maka harus berbadan hukum dan meminta izin dari BI sebagai otoritas resmi sistem pembayaran.
Selain PBI PTP tersebut, terdapat beberapa ketentuan menyangkut bisnis sistem pembayaran di Indonesia, seperti halnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional dan PBI Nomor 20/06/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.
Hingga saat ini, Fili menekankan belum mendapat pemberitahuan secara resmi terkait rencana Whatsapp untuk mengeluarkan produk sistem pembayaran di Indonesia.














