Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk Satgas Anti Hoax untuk menekan peredaran berita bohong yang sangat buruk mempengaruhi tatanan masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome, yang juga Koordinator Anti Hoax Kabupaten Gorontalo menegaskan perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat membuat peredaran informasi harus disikapi dengan bijak.
“Saat ini soal informasi harus bicara data, bukan ‘rasa-rasanya’ (kira-kira, red). Sehingga apa yang akan disampaikan harus berdasarkan data,” kata Haris dalam sambutannya pada pengukuhan Satgas Anti Hoax di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Minggu (1/12) malam.

Ia menyatakan Satuan Tugas Anti Hoax yang dibentuk ini merupakan bagian dari Kominfo dan memiliki tugas untuk menangkal berita-berita hoaks. Satgas Anti Hoax ini terdiri dari unsur masyarakat dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Gorontalo.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI, Drs. Selamatta Sembiring, M.Si, mewakili Dirjen IKP, sangat memberi apresiasi atas langkah Pemkab Gorontalo dalam membentuk Satgas Anti Hoax. Saat ini, kata dia, angka penetrasi internet di Indonesia mencapai 64,5%. “Dari 171 juta pengguna internet ada 150 juta pengguna media sosial”, ungkapnya.
Karenanya Satgas bentukan Diskominfo Kabupaten Gorontalo ini diharapkan bersinergi dengan Pemerintah untuk melawan berita-berita hoax.
Sementara itu, Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo, usai melantik Satgas Anti Hoaks, menyatakann harapannya agar organisasi itu terus terkoordinir sampai ke tingkat desa.
“Satgas Anti Hoax sangat dibutuhkan maka saya harap Diskominfo selaku koordinator untuk menata organisasi ini sampai dengan ke tingkat desa,” ucapnya.
Melihat besarnya peran satgas dalam menghadapi peredaran berita bohong, Bupati merumuskan langkah yang harus diambil Satgas untuk menjalankan tugasnya melalui 3M, yakni, mencerahkan, menangkal, dan melaporkan.
“Harus dilakukan pembekalan, bagaimana standar operasionalnya dalam melakukan tupoksinya”, kata Bupati. Ia juga berharap peran satgas ini benar-benar akan berjalan dalam sebuah sistem.
Turut memberikan arahan pada anggota Satgas Anti Hoax tersebut, Kajari Kabupaten Gorontalo Dr. Supriyanto, SH, MH., dan Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana.















Maka dari itu untuk membedakan mana informasi yang fakta dan hoax kita perlu mengetahui apa ciri-ciri informasi hoaks. Menurut dosen Ilmu Informasi dan Perpustakaan FISIP UNAIR setidaknya ada 5 ciri hoaks yaitu sumber yang tidak jelas, menyudutkan pihak tertentu, memaksa pembaca untuk menyebarkan informasi tersebut, apabila ada gambar ataupun video tidak tampak jelas, dan tidak ada informasi pasti kapan kejadian itu terjadi. Sumber : http://news.unair.ac.id/2020/07/23/begini-cara-bedakan-informasi-palsu-dan-fakta/