ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Kenapa Minyak Goreng Wajib SNI, Ini Penjelasan BSN

Ahmad Churi
3 February 2020 | 16:57
rubrik: E-Gov
Kenapa Minyak Goreng Wajib SNI, Ini Penjelasan BSN

Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Zakiyah .

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, ItWorks- Sejak 1 Januari 2020, Kementerian perindustrian telah menetapkan regulasi pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019. Kenapa wajib SNI, berikut penjelasannya.

Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Zakiyah saat ditemui (1/2) di Jakarta menjelaskan, bahwa regulasi SNI Minyak Goreng Sawit yang beredar di Indonesia wajib sejak tahun 2013 melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 87/M-IND/ PER/12/2013. Aturan ini beberapa kali dirubah dan ditunda pelaksanaannya, hingga penerbitan regulasi pemberlakuan SNI wajib Minyak Goreng Sawit melalui Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019.

“SNI 7709: 2019 Minyak Goreng Sawit sendiri ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) setelah melalui serangkaian proses perumusan SNI oleh Komite Teknis 67-04, Makanan dan Minuman. SNI ini merupakan revisi SNI 7709:2012,” ungkap Zakiah sebagaimana dilansir dalam siaran pers resmi BSN, di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Zakiyah, perusahaan atau industri yang telah memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 87/M-IND/PER/12/2013, diberi jangka waktu 12 bulan untuk menyesuaikan terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019.

Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI minyak goreng sawit dengan SNI 7709:2012 dan telah dilakukan survailen/verifikasi paling lama 6 bulan sebelum tanggal 1 Januari 2020, dapat dilakukan penggantian sertifikasi menjadi SPPT SNI 7709:2019 sepanjang sesuai dengan persyaratan mutu. Untuk sementara, pelaku usaha masih dapat memproduksi atau mengemas minyak goreng sawit dengan kemasan tanpa tanda SNI sampai dengan 30 Juni 2020 dan masih dapat beredar sampai dengan 31 Desember 2021.
“Berdasarkan data dari bangbeni.bsn.go.id sampai dengan saat ini terdapat 78 SPPT SNI minyak goreng sawit yang terdaftar dalam aplikasi bangbeni,” ungkap Zakiyah.

BACA JUGA:  Indonesia dan Timor Leste Jalin Kerja Sama Bidang Standardisasi

Mengapa SNI ini diadopsi menjadi regulasi, sehingga SNI berlaku secara wajib? Zakiyah mengatakan, SNI tersebut telah melalui pertimbangan teknis oleh kementerian terkait karena menyangkut masalah kesehatan manusia. Dalam pemberlakuan secara wajib SNI minyak goreng sawit sudah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan pelaku usaha dan lembaga penilaian kesesuaian.

Menurutnya, selain untuk melindungi produsen dan konsumen, pemberlakuan standar ini mendukung implementasi fortifikasi pangan dalam rangka mengurangi stunting dan peningkatan daya saing produk. Minyak goreng sawit dalam SNI 7709:2019 merupakan bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida berasal dari minyak kelapa sawit (RBDPO), yang telah melalui proses fraksinasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan, mengandung vitamin A dan/atau provitamin A. Berdasarkan SNI 7709:2019, persyaratan mutu kandungan vitamin A minimal 45 IU/g. Berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 pengujian kesesuaian Vitamin A dilakukan terhadap contoh yang diambil di pabrik.

Regulasi Pemerintah mengenai pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib, oleh BSN telah dinotifikasikan ke para anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai pemberitahuan perubahan terhadap regulasi yang sebelumnya telah dinotifikasi pada tahun 2013, untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha secara global untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019. Diberharapkan, pemberlakuan SNI minyak goreng sawit secara wajib dapat secara efektif diterapkan.

“Dalam masa transisi penindakan belum dilakukan oleh satgas pangan sampai berakhir masa peralihan sesuai waktu yang ditetapkan dalam ketentuan tersebut. Apabila terdapat penyalahgunaan penindakan dapat melaporkan pada satgas pangan POLRI dengan kontak 081288211678,” pungkas Zakiyah. (AC)

Tags: Badan Standardisasi Nasional
Previous Post

Enam Tren Industri Manajemen TI Tahun 2020

Next Post

Penjualan Perangkat dan Ponsel 5G Akan Terdampak Wabah Corona

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen TOP Digital Awards 2025

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
7 December 2025 | 09:00

Moratelindo TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
6 December 2025 | 09:00

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Fauzi
5 December 2025 | 13:58

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

Ahmad Churi
5 December 2025 | 11:14

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perluas Lini Laptop Aspire, Acer Sajikan Inovasi Lengkap untuk Kreator-Gamer hingga Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Acerpure Luncurkan PRO P5 Series, Smart Pet Care Air Purifier Berteknologi Ion PINOKI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSSN Dorong Penguatan Sandiman Tanggulangi Rantai Kejahatan Siber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peneliti: “GoTo Sudah Penuhi Kualifikasi Perlindungan Data Pribadi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Google Cloud Tunjuk Karim Siregar Jadi Country Director untuk Indonesia

Fauzi
23 June 2026 | 14:43

Google Cloud menunjuk Karim Siregar sebagai Country Director untuk Indonesia. Karim akan memimpin operasional dan strategi pasar Google Cloud di...

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

EXPERT

BSSN Dorong Penguatan Sandiman Tanggulangi Rantai Kejahatan Siber

BSSN Dorong Penguatan Sandiman Tanggulangi Rantai Kejahatan Siber

Ahmad Churi
2 September 2026 | 10:17

ItWorks.id- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong penguatan peran fungsional sandiman dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks dan...

Kemandirian Teknologi Bertumpu pada Fondasi Open Source

Kemandirian Teknologi Bertumpu pada Fondasi Open Source

Fauzi
31 July 2026 | 16:00

Oleh: Sergio Gago, Chief Technology Officer (CTO), Cloudera Di tengah lanskap teknologi yang semakin terkonsolidasi saat ini, segelintir penyedia teknologi...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto