Jakarta, ItWorks- Menyikapi adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dalam upaya menekan wabah virus COVID-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat DKI Jakarta untuk menggunakan layanan internet dan mobile banking (m-banking) selama pemberlakuan status PSBB ini. PSBB DKI Jakarta akan mulai berlaku pada 10 April.
“Masyarakat dapat melakukan transaksi layanan keuangan dengan lembaga jasa keuangan dengan memanfaatkan teknologi informasi, melalui internet dan mobile banking,” kata juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.
Selain melalui internet dan m-banking, masyarakat juga dapat menggunakan layanan contact center bank dan lembaga pembiayaan, menghubungi langsung manajer atau marketing officer, atau melalui komunikasi email dan website resmi dari perusahaan.
Disebutkan, selama pemberlakuan PSBB, OJK memastikan bahwa industri jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank tetap beroperasi. Hal ini karena untuk sektor jasa keuangan mendapat pengecualian dalam penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Sementara itu, pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga. Dalam kaitan ini, OJK juga akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi di pasar modal. “Sementara ini untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB di DKI. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor K.01.07/Menkes/239/2020. Sebelum meneken keputusan ini, Menkes mempertimbangkan sejumlah hal untuk memberikan izin PSBB kepada DKI Jakarta. Pertama, data peningkatan dan penyebaran kasus virus corona yang signifikan dan cepat, serta transmisi lokal di ibu kota. Kedua, kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainnya terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta guna menekan penyebaran Covid-19.
Dalam Permenkes tersebut, daerah yang melaksanakan PSBB disebutkan akan menerapkan enam kebijakan utama. Keenam kegiatan tersebut adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Dalam bab penjelasan, dijelaskan bahwa pembatasan moda transportasi diterapkan bagi seluruhnya yang mengangkut penumpang. Mulai dari layanan transportasi udara, laut, kereta api, hingga jalan raya (kendaraan umum/pribadi), tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang. Juga dengan angkutan barang, untuk barang penting dan esensial. (AC)














