Jakarta, ItWorks- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian BUMN dan Telkom Indonesia menambahkan beberapa fitur untuk memudahkan pengguna Aplikasi PeduliLindungi dalam menghadapi new normal atau kenormalan baru.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pengguna Aplikasi PeduliLindungi hingga saat ini sudah mencapai hampir 4 juta pengguna. Masyarakat yang melakukan atau intalasi aplikasi ini di Google Play Store dan App Store sebanyak 3.944.793 pengguna smartphone yang ada di berbagai daerah Indonesia.
“Kami harapkan masyarakat lebih aktif untuk melakukan instalasi aplikasi karena sangat penting untuk mengetahui dan mencegah persebaran pandemi Covid-19,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Daring tentang QR Code e-Sertifikat Bebas Covid-19 pada Aplikasi PeduliLindungi dari Ruang Serbanguna Kementerian Kominfo, Jakarta, yang dirilis Biro Humas Kominfo, belum lama ini.
Dalam konferensi pers daring itu, Menteri Kominfo didampingi oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli dan Chief Digital Innovation Officer Telkom Indonesia, Faizal Djoemadi.
Pemerintah lanjutnya, juga akan meningkatkan Aplikasi PeduliLindungi agar bisa diakses melalui perangkat telepon non-smartphone. Dalam hal ini, pihaknya bersama-sama dengan Telkom akan meningkatkan agar aplikasi ini agar bisa digunakan juga oleh pengguna perangkat telepon yang non-smartphone melalui teknologi SMS.
Adapun fitur Aplikasi PeduliLindungi yang sudah antara lain:
- Contact Tracing hingga 14 hari ke belakang menggunakan teknologi bluetooth;
- Tracking closed-contact user menggunakan teknologi GPS atau global positioning system;
- Fencing untuk mendukung isolasi mandiri user menggunakan teknologi GPS;
- Untuk WNI dan WNA yang memasuki wilayah yuridiksi nasional kita di batas negara di 7 pintu imigrasi. dan dengan secara langsung ditetapkan sebagai ODP;
- Notifikasi Zona Terdampak dan informasi lokasi sekitar dalam hal ini kelurahan, rumah sakit maupun apotek terdekat;
- Histori perjalanan atau lokasi user menggunakan GPS;
- Teledokter, atau periksa kesehatan mandiri dengan Prixa dan BPPT, konsultasi dokter online dengan Halodoc dan Prosehat.
Menurut Menteri Kominfo, pemerintah juga membuat dashboard monitoring yang digunakan untuk tracing, tracking, dan fencing. Dalam hal ini Dashboard Tracing dan Tracking untuk melihat user yang pernah closed-contact dengan pasien positif. Dashboard Fencing untuk melihat pergerakan orang dalam karantina mandiri.
“Untuk memontoring tersedia di Kementerian Kesehatan yang dapat digunakan khususnya untuk memonitor pasien dan orang yang melakukan karantina mandiri,” paparnya.
Disebutkan, apabila melewati batas wilayah karantina sampai dengan 500 meter, user atau pengguna yang bersangkutan langsung terlihat dalam dashboard.
Kemudian, para pejabat, dokter-dokter atau operator-operator yang ada di dasbord Kementerian Kesehatan, bisa langsung mengingatkan kepada pasien untuk segera kembali ke wilayah karantina atau isolasi mandirinya, serta dapat melakukan juga melalui pendekatan-pendekatan offline setelahnya.
Pengembangan Digital Diary dan Kenormalan Baru
Menteri Kominfo menyatakan, pengembangan aplikasi selanjutnya pertama diarahkan untuk menambah QR Code untuk digital diary perjalanan pengguna. QR Code untuk WNI dan WNA yang memasuki wilayah yurisdiksi nasional, batas negara di tujuh pintu atau gate imigrasi, dan dengan secara langsung ditetapkan sebagai ODP.
Diharapkan, pada minggu ketiga bulan Juni ini pengembangan QR Code untuk digital diary ini sudah bisa di-launching agar bisa digunakan oleh masyarakat. Fitur lain yang akan dikembangkan pertama adalah QR Code untuk diary perjalanan user yang dibuat sesuai dengan pemintaan Presiden dan ditargetkan bisa diguankan Minggu ketiga Juni 2020. Selain itu, kedua, fitur registrasi hasil rapid test dan swab test sebagai passport user pada masa relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Minggu pertama Juli 2020.
“Kemudian, teknologi Face Recognition untuk pengecekan suhu tubuh dan masker sebelum user masuk ke area public atua gedung pada Minggu kedua Juli,” jelas Menteri Johnny.
Selanjutnya akan dikembangkan Aplikasi PeduliLindungi untuk pengguna non-smartphone Minggu ketiga Juli 2020. Hal ini karena saat ini pengguna smartphone itu cukup signifikan jumlahnya, namun yang nonsmartphone jauh lebih besar.
Menteri Kominfo menyebutkan akan membangun Software Development Kit (SDK) agar Aplikasi PeduliLindungi dapat dimanfaatkan di apps lain pada Minggu keempat Juli 2020. SDK dapat dimanfaatkan di berbagai aplikasi. Ia menyontohkan jika di aplikasi Go-Jek ada kerjasama dengan PeduliLindungi maka seluruh driver Go-Jek bisa menggunakan aplikasi tersebut.
“Dengan menggunakan QR Code bisa mengetahui mereka (driver) dapat pergi ke mana, mengantar penumpang ke mana, di daerah yang mana misalnya mall atau gedung-gedung mana yang sudah memenuhi syarat-syarat protokol medis, dan tidak boleh ditambah jumlahnya bisa menghindari wilayah tersebut,” jelas Menteri Johnny.
Digambarkan bagaimana pemanfaatan aplikasi itu dalam penerapan kenormalan baru ketika mengunjungi mall atau restoran. Dalam kenormalan baru, dimungkinkan untuk masuk ke salah satu mall atau restoran yang sesuai standar kesehatan 50% misalnya, dari situ belum sampai 50% boleh pergi ke wilayah tersebut.
Jaminan Keamanan Data
Faizal Djoemadi menyatakan Aplikasi PeduliLindungi sudah mengguanakan seluruh teknologi telepon pintar mulai dari GPS, bluetooth dan QR Code. Aplikasi ini bisa dikembangkan untuk manfaat yang lebih besar. “Dan kami sebagai developer membuka kesempatan kepada para start up atau pemilik aplikasi lain yang lain” jelasnya menegaskan kesediaan untuk kolaborasi dengan anak negeri.
Tak hanya pengembang aplikasi, Faizal juga membuka peluang bagi peneliti di Indonesia untuk mengembangkan fitur lain. Sehingga dapat memperkaya Aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sementara itu, Dirjen PPI Ahmad M. Ramli menyatakan saat ini Kementerian Kominfo telah memperbarui payung hukum untuk menjaga kepastian perlindungan terhadap data masyarakat. “Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya dimanfaatkan ketika kita pandemi tapi ketika kita memasuki normal kita juga memanfaatkan ini oleh karena itu diperlukan adanya perubahan Keputusan Menteri Nomor 171 Tahun 2020 itu telah diubah dan ditandatangani Pak Menteri Kominfo,” ungkap Dirjen PPI.
Perubahan yang terjadi pada versi ke lima Aplikasi PeduliLindungi itu, menurut Dirjen Ramli antara lain memasukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai institusi yang melakukan asesmen terhadap semua fitur. “Setiap versi yang akan di-launching selalu dilakukan asesmen terlebih dulu oleh BSSN untuk menjamin keamanannya. Demikian juga dengan perlindungan data pribadi kami tegaskan lebih detail di keputusan menteri yang baru ini,” paparnya.
Karena itu, pihaknya mengharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Bahkan dengan meng-instal, masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk mendukung kepentingan transportasi, pemesanan tiket pesawat udara dan lain-lain. Karena di sana juga akan ada fitur sertifikat terkait dengan swab test. (AC)














