Kementerian PPN/Bappenas mengusung enam strategi untuk menata program-program penanggulangan kemiskinan. Pertama, transformasi data menuju registrasi sosial-ekonomi melalui perbaikan data dan pengembangan sistem pendataan sosial ekonomi terintegrasi 100% penduduk.
Kedua, integrasi program dan peningkatan SDM pendamping dengan integrasi dan koordinasi bantuan sosial dan jaminan sosial serta layanan rujukan terpadu dan sertifikasi SDM.
Ketiga, pengembangan mekanisme distribusi secara digital untuk transfer tunai dan melalui platform PT POS maupun ojek daring di perkotaan untuk sembako dan bantuan lainnya.
Baca: Pos Indonesia Optimalkan Digitalisasi untuk Penyaluran Bantuan Sosial Tunai 2021
Keempat, pengembangan skema perlindungan sosial adaptif melalui adaptasi skema perlindungan sosial karena adanya guncangan alam, sosial ekonomi, dan kesehatan.
Kelima, digitalisasi penyaluran melalui platform digital (integrasi data), Nomor Induk Kependudukan; penerapan electronic Know Your Customer (e-KYC) dan pembukaan satu rekening bantuan sosial, serta platform pembayaran perbankan dan fintech.
Keenam, reformasi skema pembiayaan melalui pengembangan skema pembiayaan yang inovatif, ekspansif, dan berkesinambungan.
Selain untuk mitigasi dampak pandemi Covid-19, pemberian bantuan sosial juga bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan.
Baca: Presiden Joko Widodo Luncurkan Program Bantuan Tunai se-Indonesia tahun 2021
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menegaskan, meningkatnya kualitas sumber daya manusia dan terjaganya daya beli masyarakat dengan target Indeks Pembangunan Manusia sebesar 72,78–72,95 dan Tingkat Kemiskinan sebesar 9,2–9,7 persen jadi salah satu sasaran pembangunan seiring dengan implementasi Rencana Kerja Pemerintah 2021 yang mengusung tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial.
“Tingkat kemiskinan ingin kita turunkan, terutama pada level paling bawah yaitu extreme poverty, extreme poverty kita 2,5 hingga 3 persen. Tadi diarahkan oleh Bapak Presiden, sampai tahun 2024, diharapkan bisa mencapai 0 persen. Bagaimana caranya? Dengan memfokuskan program bantuan sosial sedemikian rupa dengan sasaran yang masuk dalam basket dalam kelompok rentan dan miskin kronis sehingga dengan demikian penurunan kemiskinan akan bisa kita capai,” imbuh Menteri Suharso.
Dalam Rapat Terbatas tentang Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang digelar di Istana Merdeka, Selasa (5/1), Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menugaskan Kementerian PPN/Bappenas untuk menyusun ulang Sistem Perlindungan Sosial yang mencakup bantuan sosial oleh pemerintah kepada masyarakat dengan persyaratan tertentu tanpa mereka harus membayar iuran serta jaminan sosial yang diperoleh setiap anggota masyarakat sepanjang mereka ikut serta membayar iuran.














