Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik pada 12 Januari 2021. Sesuai Permen tersebut sertifikat tanah dalam bentuk kerta akan diganti dalam bentuk elektronik.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama dalam konferensi pers, 02/02/2021, menjelaskan salah satu dasar pembuatan Permen tersebut untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia (Ease of Doing Business (EODB) terkait dengan registering property.
Menurut Dwi, sertifikat elektronik dapat mengatasi masalah yang selama ini ada dalam pembuatan sertifikat. “Ada 2 hal yang mempengaruhi peringkat dalam pendaftaran properti yaitu lama pelayanan dan biaya pelayanan terkait pendaftaran pertanahan.
“Sertifikat elektronik diyakini akan meningkatkan efisiensi pendaftaran tanah. Diharapkan pembuatan sertifikat elektronik akan meminimalisir pertemuan fisik sehingga mencegah terjadinya pungutan.”
“Selain itu, sertifikat elektronik akan membantu kepastian hukum dengan menghilangkan bentuk duplikasi dan sertifikat palsu yang selama ini ada.”
Baca: Kementerian ATR/BPN: “Pelaksanaan Sertifikat Tanah Elektronik Secara Bertahap”
Sertifikat elektronik hanya dapat diakses oleh orang yang memiliki hak atau juga kepentingan. Keamanan data pun dipastikan oleh Kementerian ATR/BPN akan terjaga.
Dengan adanya kepastian data dalam sertifikat elektronik juga akan mengurangi jumlah sengketa lahan.
Selain itu, penyelenggaraan pertanahan secara elektronik dapat meningkatkan akses informasi publik atas pengelolaan pertanahan.
Saat ini, Indonesia ada di peringkat 106 untuk registering property. “Dengan semua manfaat sertikat elektronik, diharapkan di 2024, Indonesia naik ke ranking 40,” harap Dwi.














