Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil pada 12 Januari 2021 telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Tujuan dari aturan tersebut untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Sehingga ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya berbentuk elektronik atau sertifikat-el (elektronik).
Dalam konperensi pers, 02/02/2021, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama menjelaskan pelaksanaan sertifikat elektronik akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal sasarannya adalah lembaga pemerintah dan badan hukum. Setelah itu, dilakukan penggantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan.
Untuk menerbitkan sertifikat elektronik ini, instasi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah asli sebelumnya. Misalnya, terkait dengan data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan sudah benar semua informasinya, maka sertifikat tanah asli yang berbentuk kertas dapat diganti dengan sertifikat elektronik.
Baca: Kementerian ATR/BPN: “Pelaksanaan Sertifikat Tanah Elektronik Secara Bertahap”
Setelah sertifikat elektronik terbit, menurut Permen tersebut, sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap badan atau orang, wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.
Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
- Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
- Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
- Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
- Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Namun, Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa. “Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli,” jelas Dwi Purnama.
Baca: Kementerian ATR/BPN Luncurkan Aplikasi Pintar SIGTORA
Baca: Kementerian ATR/BPN Kembangkan Aplikasi Pengawasan Berbasis Web Siwastek














