Bank Mandiri akan mem-blokir atau melakukan proses cleansing secara bertahap terhadap kartu ATM nasabah tipe Debit Magnetic Stripe yang dikeluarkannya. Demikian keterangan dari laman bankmandiri.co.id, 12/02/2021.
Jadwal pemblokiran kartu/proses cleansing tersebut dilakukan berdasarkan kriteria expiry date atau batas masa aktif kartu:
Tahap pertama, kartu ATM dengan expiry date 2021-2022 akan diblokir pada 1 April 2021.
Tahap kedua, kartu ATM dengan expiry date 2023-2025 akan diblokir pada 1 Juni 2021.
Tahap ketiga, kartu ATM dengan expiry date 2026-2030 akan diblokir pada 1 Juli 2021.
Menurut Bank Mandiri, semua pemilik kartu ATM Mandiri Debit Magnetic Stripe wajib menggantinya dengan kartu yang baru, apabila nasabah belum melakukan konversi Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Mandiri Debit Chip sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Namun, kebijakan Bank Mandiri ini tidak berlaku untuk kartu bansos dan kartu tani yang dikeluarkan Bank Mandiri.
Baca: Jurus TI Bank Mandiri Saat New Normal
Untuk itu, Bank Mandiri minta nasabah yang masih menggunakan Mandiri Debit Magnetic Stripe segera mengganti kartu ke Mandiri Debit Chip sebelum tanggal tahapan blokir. Sebab, jika melewati tanggal tersebut maka kartu lama akan otomatis tak berfungsi. Kartu Bank Mandiri Debit Magnetic Stripe nasabah akan otomatis terblokir secara permanen dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi apapun termasuk penggantian password log in mandiri online jelas Bank Mandiri.
Jika nasabah terlanjur terdampak kebijakan ini, Bank Mandiri akan memberikan informasi mengenai cleansing Mandiri Debit yang telah dilakukan kepada nasabah yang bersangkutan melalui Whatsapp, SMS, dan e-mail blast melalui nomor telepon dan email nasabah yang terdaftar di Bank Mandiri.
Solusinya jika hal itu terjadi, nasabah dapat segera ke Cabang Bank Mandiri terdekat untuk mengganti kartunya ke Mandiri Debit Chip untuk dapat digunakan bertransaksi kembali. Proses penggantian Mandiri Debit Magnetic Stripe ke Chip tidak dikenakan biaya.
Latar belakang kebijakan Bank Mandiri mengkonversi kartu debit berbasis Magnetic Stripe menjadi Chip mengikuti regulasi Bank Indonesia yaitu Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu debit baik dari sisi nasabah, toko/merchant, maupun Bank sebagai penyedia jasa. Menurut Bank Indonesia, kartu berbasis chip relatif lebih aman dibandingkan transaksi menggunakan kartu berbasis magnetic stripe karena mengurangi resiko pencurian data nasabah dan transaksi skimming.
Baca: Bank Mandiri dan Artajasa Kerja Sama Integrasikan BPR ke Gerbang Pembayaran Nasional














