Jakarta, ItWorks- Pandemi Covid-19 tidak menghalangi bagi Bea Cukai untuk terus mengoptimalkan layanan kepada para pengguna jasa. Berbagai asistensi yang dulunya dilakukan secara tatap muka, kini banyak dilaksanakan lewat pertemuan daring agar para pengguna jasa tetap bisa mendapatkan asistensi dan edukasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menyatakan, sejak terjadi pandemi virus corona ini, kegiatan asistensi secara daring banyak dilakukan oleh Bea Cukai di berbagai wilayah. “Stratei ini dilakukan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kualitas pelayanan, menambah penerima manfaat fasilitas kepabeanan dan cukai, sekaligus mewadahi diskusi para pengguna jasa dengan Bea Cukai,” papar Hatta dilansir dalam portal web bea cukai pusat, baru-baru ini.
Kegiatan asistensi secara daring baru-baru ini juga dilakukan oleh Bea Cukai Merak. Bersama dengan 10 perusahaan kawasan berikat, 3 perusahaan gudang berikat, dan 1 perusahaan penerima fasilitas pembebasan cukai, Cluster Meeting diadakan sebagai sarana untuk memonitor kinerja perusahaan serta menjalin kerja sama untuk meningkatkan sinergi.
Ditambahkan, kegiatan asistensi ini menjadi penting mengingat keberhasilan pemberian fasilitas kepabeanan merupakan salah satu indikator capaian kinerja bagi Kantor Bea Cukai Merak. Melalui asistensi Bea Cukai dengan Pengusaha Kawasan Berikat diharapkan akan semakin meningkatkan kinerja perusahaan serta memberikan kemudahan bagi dunia industri dalam menjalankan usahanya.
Selain Bea Cukai Merak, asistensi dengan stakeholder juga dilakukan Bea Cukai Semarang bersama dengan Direktorat Teknis Kepabeanan. Forum Panel Sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) ini membahas 3 perusahaan, salah satunya PT. Ungaran Sari Garments (USG) yang berada dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang.
PT. USG merupakan perusahaan di bidang produksi pakaian jadi. PT USG I dan USG III merupakan perusahaan AEO, dan saat ini yang dibahas merupakan USG II yang terletak di Congol (Kabupaten Semarang). Dalam pembahasannya USG II telah memenuhi 13 kriteria agar dapat menjadi perusahaan AEO dengan beberapa catatan minor.
“Dengan suatu perusahaan menjadi AEO, akan mendapatkan fasilitas kemudahan-kemudahan dibandingkan dengan perusahaan non-AEO. Kegiatan ini menunjukan Pelayanan Prima yang senantiasa dilakukan oleh Bea Cukai dalam mendorong ekonomi dan iklim industri di Indonesia,” pungkasnya. (AC)














