Transformasi digital di sektor kesehatan, khususnya melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi terus digalakkan oleh pemerintah. Dalam sektor kesehatan, tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk membantu efisiensi dan integrasi dari berbagai layanan.
TTE tersertifikasi dapat menjamin akurasi identitas yang bertanda tangan serta dapat menjamin keutuhan dan keaslian dari dokumen elektronik yang ditandatangani, seperti untuk layanan asuransi kesehatan, layanan rekam medis, layanan farmasi dan layanan kesehatan lainnya.
Demikian kesimpulan webinar bertajuk “Transformasi Digital Sektor Kesehatan dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi” pada Kamis, 17 Juni 2021 yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Kementerian Kesehatan serta PrivyID.
Acara yang diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta meliputi perwakilan rumah sakit seluruh Indonesia, asosiasi pedagang besar farmasi, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara jasa asuransi, dan berbagai bidang lainnya di sektor kesehatan ini berdiskusi mengenai pentingnya pemanfaatan TTE tersertifikasi.
Dra. Mariam F. Barata, M.I.Kom, Direktur Tata Kelola APTIKA Kemkominfo menjelaskan aspek legalitas secara hukum dari Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, “Di dalam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Pasal 11) tentang informasi dan transaksi elektronik, sebenarnya tanda tangan elektronik itu mempunyai kekuatan hukum yang Sah.”
“Dengan tanda tangan (elektronik) itu mampu menjaga keutuhan, keaslian dan nirsangkal Dokumen Elektronik sehingga membuat dokumen legal/ terpercaya. Dan dalam sektor kesehatan sendiri juga bisa digunakan di rekam medis elektronik, di resume medis, ataupun di dokumen-dokumen administrasi lainnya,” tambahnya dalam keterangan resmi, 18/06/2021.
“Implementasi TTE sudah diterapkan di Kemenkes, ini merupakan wujud transformasi digital di yang terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, walaupun memang isu kesehatan sendiri kompleks, seperti menghadapi tantangan penggunaan IT untuk membantu perbaikan layanan,” terang dr. Anas Ma’ruf, MKM selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI.
Dukungan pemerintah dalam penerapan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi dalam sektor kesehatan disambut baik oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Ir. Tony Seno Hartono, M.Ikom sebagai perwakilan dari Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) mengatakan, “Dengan adanya inisiatif tanda tangan elektronik tersertifikasi ini dan mengarahkan semua pemangku kepentingan supaya teknologi ini dapat segera digunakan tentunya dapat mendukung kualitas layanan dan digital di sektor pelayanan kesehatan di Indonesia.”














