Penulis: Fauzi
Banyak hal diungkap Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung dalam paparannya di hadapan para juri Top Digital Awards 2021. Pada kesempatan ini Ganjar Jationo, S.E., M.AP., Kepala Dinas Diskominfotik Provinsi Lampung, membawakan tema paparan ‘Pemanfaatan TIK dan Implementasi SPBE di Lingkungan Pemprov Lampung’.
Sebelum membahas lebih jauh terkait pemanfaatan TIK dan berbagai inovasi yang telah dihadirkan, Diskominfotik Provinsi Lampung, mengungkap visi yang diusungnya, yakni ‘Terwujudnya Pusat Informasi dan Komunikasi untuk Menunjang Pembangunan Daerah Menuju Lampung Unggul dan Berdaya Saing’.
Sejurus dengan visi yang dicanangkan, Diskominfotik Provinsi Lampung memiliki misi, antara lain:
- Meningkatkan Daya Dukung Infrastruktur Teknologi Komunikasi dan Informasi untuk Memperluas Akses Masyarakat terhadap Informasi Pembangunan Daerah.
- Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Manusia bidang Komunikasi dan Informatika secara Profesional.
- Meningkatkan Kualitas Layanan Komunikasi dan Informasi kepada Masyarakat dalam rangka Mewujudkan Masyarakat Berbudaya Informasi.
“Kalau disingkat, pertama aspek infrastruktur, kedua aspek sumber daya manusia, dan ketiga adalah aspek layanan atau outputnya,” kata Ganjar.
Sementara dari sisi anggaran, untuk mengampu urusan TIK di Provinsi Lampung, Diskominfotik memiliki komposisi anggaran bidang IT sebanyak Rp14,6 miliar dari total anggaran Rp47,44 miliar. Atau secara persentasi anggaran TIK terhadap total anggaran instansi sebesar 31%.
Implementasi SPBE
Seperti dikatakan Ganjar sesuai Ketentuan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), setiap daerah diwajibkan untuk memiliki Dokumen Rencana, yang disebut sebagai Peta Rencana SPBE.
SPBE merupakan rumpun yang juga di dalamnya adalah tentang penyediaan infrastruktur. Jadi di dalam rumpun fungsi informatika ada dua bidang, ada bidang SPBE dan bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. “Cakupan dari peta rencana itu mencakup tata kelola SPBE, tata kelola itu tadi penataan SDM, penataan sumber daya bersendikan regulasi sehingga menghasilkan rumpun kedua layanan SPBE. Layanan SPBE mutlak pasti menggunakan tools yang namanya TIK, nah merangkai itu semua masuk ke rumpun sumber daya manusia untuk mewujudkan rumpun satu, dua, dan tiga,” jelas Ganjar di hadapan para juri.
Selain memiliki peta rencana, dalam penerapan SPBE, Diskominfotik Provinsi Lampung juga telah menyusun Road Map SPBE dari tahun 2021-2025.
“(Tahap) pertama pengembangan fondasi SPBE, Alhamdulillah di tahun 2021-2022 kami masih mencoba berkutat di penguatan regulasi dan penyediaan optimalisasi TIK dan peningkatan kualitas SDM. Baru di tahun besok (2022-2023) kita coba masuk ke integrasi layanan SPBE, integrasi layanan publik, baik di internal pemerintah maupun pelayanan publik dalam satu sistem yang terintegrasi ditambah lagi kita punya mandat atas lahirnya Perpres Satu Data Indonesia. Setelah itu cukup mapan, (setelah) kita integrasikan berbagai jenis layanan, mulai kita tata juga manajemen layanannya. Nah, di 2025 kami coba masuk ke dalam analisis Big Data,” ungkap Ganjar.
Layanan Unggulan dan Indeks SPBE
Perihal layanan yang telah dikembangkan, Diskominfotik Provinsi Lampung membaginya menjadi dua bagian, yakni Layanan/Aplikasi Administrasi Pemerintahan dan Layanan Publik.
Berkaitan dengan Layanan Administrasi Pemerintahan, termasuk di dalamnya adalah Pemasangan Perangkat Jaringan dan Bandwidth di Perangkat Daerah Provinsi Lampung. “Ada 52 perangkat daerah, 35 UPTD, dan 35 Ruang Khusus yang kami harapkan ini nanti dengan dorongan program Smart Village. Artinya secara simultan di Lampung sedang bersiap-siap menata pelan-pelan jaringan berbagai subsistem ekosistem digitalnya,” kata Ganjar.
Masih dalam cakupan layanan administrasi pemerintahan, Diskominfotik Provinsi Lampung juga telah telah memiliki sejumlah aplikasi hasil dari inisiasinya, antara Simpedu (Dokumentasi dan Informasi Kepegawaian), SAPKT (Sistem Administrasi Pelayanan Kepegawaian Terpadu), SIMANJA (Sistem Informasi Manajemen Jabatan), lalu ada E-Kinerja, Presensi Online (daftar hadir online), E-Diklat, dan juga E-Learning.
“Nah, aplikasi administrasi pemerintahan ini masuk dalam aplikasi umum yang mandatnya memang harus dikerjakan oleh pemerintah pusat dengan tata kelola/prosedur yang sudah ditetapkan oleh Kemenpan RB. Harus ada dokumen rencana, harus ada tim yang diperkuat dengan keputusan-keputusan pejabat yang berwenang, dan seterasnya. Ini masih dalam lingkup pelayanan intra pemerintah, kepegawaian, kemudian nanti ada E-Budgeting yang diinisasi oleh KPK,” kata Ganjar.
Layanan internal pemerintah lainnya juga mencakup JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), Sistem Informasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPPKD), LPSE, E-Dokumen Pimpinan, sampai dengan Sikap App yang merupakan (tool) yang mempermudah ASN mencatatkan hasil kegiatan/kinerjanya.
Tidak berhenti sampai di situ, Diskominfotik Provinsi Lampung memiliki sejumlah layanan yang masuk kategori aplikasi administrasi pemerintah lainnya, seperti SIMKI (Sistem Monitoring Keluhan Internet), Gitlab Lampungprov (sebagai penyimpanan source code aplikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung). Lalu ada juga PESANKU layanan surat elektronik, RUWA JURAI sistem untuk melakukan video conference, SIKAMTIK (Layanan untuk Pendaftaran Pers Media), Cloud Drive, dan JAMA-JAMA.
“Dan yang coba kami unggulkan adalah JAMA-JAMA sebagai Government Service Bus atau sistem penghubung layanan pemerintah. Di JAMA-JAMA ini kami berniat dan merancangnya agar ini menjadi semacam Hub dari berbagai aplikasi yang diproduksi oleh berbagai instansi pusat yang setengahnya merupakan mandat kepada pemerintah daerah,” sambung Ganjar..
Sementara untuk layanan aplikasi publik, setidaknya ada lima, yang coba didorong oleh Diskominfotik Provinis Lampung, antara lain PPID yang disebut ganjar merupakan mandat pemerintah pusat tuntutannya adalah karena UU Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian ada aplikasi Si Gajah Kerja (Sistem Informasi Ketenagakerjaan Daerah), aplikasi ini hadir atas dorongan dari Kementerian Tenaga Kerja. Sebagaimana diketahui, Lampung juga salah satu provinsi yang mengirimkan pekerja migran ke berbagai negara. “Seperti kita maklumi ada beberapa problem yang terkait dengan pekerja migran di luar negeri yang menurut analisis kebijakan dan analisis dampaknya sesungguhnya problem awalnya bermula dari negara kita sendiri. Itulah kenapa perlu ditata sistem informasinya melalui sistem informasi SI Gajah ini untuk pendaftaran lowongan kerja, untuk menemukan pelamar sesuai dengan kebutuhannya, dan menemukan pencari pekerja dengan pekerjaannya,” jelas Ganjar.
Berikutnya, lanjut Ganjar ada aplikasi Sai Jak, yaitu aplikasi informasi jasa konstruksi Provinsi Lampung. Kemudian, seiring adanya pandemi, Diskominfotik Lampung juga telah membangung Website Covid-19 Lampung. “Yang terakhir adalah SiGap Lampung, aplikasi sistem informasi harga pasar yang diinisiasi oleh Dinas Perindag di bawah bimbingan kementerian teknisnya dalam hal ini Kementerian Perdagangan,” paparnya.
Tidak ketinggalan, dalam paparannya Ganjar juga mengungkap aspek layanan publik lainnya, yang pertama adalah Kartu Petani Berjaya.
”Sesungguhnya ini adalah wujud kita menuju kea rah digitalisasi pelayanan di sektor pertanian. Karena Provinsi Lampung, penduduknya berkisar 60 – 70 persen bekerja di sektor pertanian dan turunannya,” ujarnya.
Kemudian ada juga aplikasi Pendaftaran Online di Rumah Sakit Abdul Moeloek. Dan yang agak inovatif juga menurut Ganjar adalah Diskominfotik sedang merintis Cek Pajak Kendaraan Bermotor yang dikembangkan menjadi e-Samdes, sistem informasi untuk memudahkan warga lampung membayar pajak di kantor desa.
“Kemudian ada LAPOR, ini bagian dari aplikasi Smart Lapor, kemudian ada Open Data Lampung, dan masih banyak lagi. Yang terakhir perlu kami sampaikan juga adalah ada Program Smart Village,” kata Ganjar.
Di akhir paparan, Ganjar memberikan informasi terkait Indeks SPBE yang telah diperoleh Diskominfotik Provinis Lampung.
”Untuk tahun 2019 (berdasarkan) Indeks SPBE yang dilansir oleh Kemenpan RB sebagau tolok ukur dalam menilai kematangan digitalisasi pemerintah daerah kami berada di skor 2,45 kategorinya cukup. Untuk tahun 2020 kami ada di skor 2,78 dalam kategori baik, dan untuk 2021 masih dalam proses. Diharapkan juga dalam kategori baik (juga), menuju proses sesuai roadmap kami di 2025 sudah masuk ke Big Data,” tutup Ganjar.














