Mengutip laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masyarakat hanya perlu memeriksa sejumlah hal untuk beralih ke siaran televisi digital. Masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pemindaian ulang program siaran di televisinya.
“”Jika televisi tersebut telah memiliki tuner standar DVBT2 maka otomatis tayangan program-program siaran televisi digital akan langsung tertangkap,” kata Vice President Sekretaris Perusahaan, Perencanaan Stategis, dan Pengembangan Bisnis PT INTI Rizqi Ayunda Pratama dalam siaran pers di situs Kementerian BUMN, Selasa (5/4).
Namun, lanjut Rizqi Ayunda, apabila setelah melakukan pemindaian ulang program, dan siaran yang ada di televisi masih sama dengan sebelumnya, berarti pesawat televisi masih dalam mode analog. Sebab, siaran televisi digital memiliki ciri-ciri gambar yang benar-benar bersih dan suaranya canggih. Jadi, apabila gambarnya masih sama dengan sebelumnya, bisa dipastikan siaran TV digital belum tertangkap.
Oleh karena itu, masyarakat dapat menambahkan alat tambahan bernama INTI DVB-T2 1407 agar bisa menangkap sinyal televisi digital. Nantinya, setelah INTI DVB-T2 1407 dirangkaikan dengan televisi lama, maka siaran televisi digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Selain itu, siaran televisi digital bukan streaming internet atau televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel sehingga masyarakat tidak perlu mengganti antena dan tetap dengan antena UHF untuk menangkap siarannya. “Siarannya gratis untuk diterima, tidak perlu kuota internet atau biaya langganan,” tandas dia.














