PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau biasa disebut PT INTI siap memasarkan perangkat Set Top Box (STB) INTI DVB-T2 1407. Hal itu untuk mendukung program pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait migrasi siaran televisi analog menjadi digital.
Saat ini, PT INTI telah menggenjot proses produksi dengan kapasitas terpasang sekitar 630 unit per hari. “Kapasitas produksi ini akan terus kami tingkatkan hingga 1.000 unit per hari,” ungkap Direktur Utama PT INTI Otong Iip dalam siaran pers di situs Kementerian BUMN, Selasa (05/04/2022).
“Targetnya, perangkat INTI DVB-T2 1407 dari PT INTI ini akan mempercepat migrasi siaran televisi analog menjadi digital,” tambahnya.
INTI DVB-T2 1407 merupakan perangkat penerima siaran digital berbasis teknologi DVB-T2 yang merupakan Standard Digital Video Broadcasting Terrestrial generasi kedua dan ditambahkan fitur Early Warning System (EWS).
INTI DVB-T2 1407 hadir sebagai bentuk dukungan industri nasional dalam mendukung program pemerintah mengganti transmisi analog ke digital atau biasa disebut Analog Switch Off (ASO) dan dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran,
Baca: Jangan Sampai Lupa, Ini 3 Tahapan TV Digital
Perangkat yang berfungsi untuk menangkap sinyal televisi digital terhadap televisi yang masih analog itu juga dikembangkan sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam pada Alat dan Perangkat Penerima Televisi Broadcasting Terrestrial-Second Generation.
Perangkat ini telah mengantongi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Nomor: 195/SJ-IND.8/TKDN/2/2022 terkait penilaian tingkat kandungan dalam negeri dari perangkat STB DVB-T2 1407, serta Sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor: 80825/SDPPI/2022 sebagai bukti lolos uji pemenuhan persyaratan sebagai produsen perangkat telekomunikasi untuk dapat melakukan aktivitas penjualan dan proses pengadaan di Indonesia.
Sertifikasi tersebut akan menjadi bekal bagi PT INTI untuk menggenjot produksi perangkat dan memasarkan perangkat INTI DVB-T2 1407 di sejumlah segmen, yaitu: Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penyebaran perangkat hingga ke berbagai pelosok daerah; Multiplexer atau stasiun televisi swasta atau daerah yang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan layanan televisi digital; dan Retail sepert agen, distributor, dan marketplace
Segmentasi pasar ini akan memudahkan perusahaan dalam memetakan paket produk sesuai dengan kebutuhan sekaligus terjangkau di kalangan masyarakat secara nominal harga.
Baca: Migrasi TV Digital Mudahkan Layanan Internet dan Tumbuhkan Ekonomi Digital














