Cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah. Masyarakat tidak perlu datang ke Polsek untuk mengantre. Karena, membuat SKCK kini bisa melalui online dari rumah. Pembuatan SKCK online bisa dilakukan di laman polri.go.id.
Untuk membuat SKCK online, kumpulkan sejumlah dokumen dalam bentuk soft file:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir / Kenal Lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Soft file sidik jari
Cara membuat SKCK online
- Kunjungi laman pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id
- Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
- Pada kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
- Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
- Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP)
- Pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
- Pastikan semua kolom terisi, klik “Lanjut”
- Lengkapi data pada form “Data Pribadi” seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
- Unggah file foto ukuran 4×6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
- Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
- Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.
- Setelah selesai mengisi formulir di atas, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran
- Selain itu, pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online lewat Bank.
Adapun biaya pembuatan SKCK online adalah sebesar Rp 30.000. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Setelah membayar dan mencetak tanda bukti, kita dapat mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.
Baca: BNI Kerja Sama dengan Korlantas Polri Layani Pengurusan SIM Online Pakai Aplikasi Sinar
Baca: Ingin Tahu Apakah Kita Kena Tilang Elektronik? Cek ke Situs etle-pmj.info














