Korlantas Polri berencana menghadirkan layanan pembayaran atas pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Kehadiran aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terlebih pada kondisi pandemi, sehingga tidak perlu lagi hadir ke Samsat.
Masyarakat cukup menginstal aplikasi Signal di ponsel pintarnya, kemudian bisa membayar pajak kendaraan menggunakan gawai dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Mengutip pemberitaan media nasional, 01/04/2021, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin mengatakan, “Melalui Samsat Digital Nasional, masyarakat nantinya tak perlu lagi hadir ke Samsat untuk melakukan pengurusan perpajakan kendaraan.”
Namun ia belum bisa memastikan peluncuran layanan aplikasi Signal tersebut. Saat ini, Korlantas Polri sedang melakukan uji coba secara terbatas agar aplikasi tersebut dapat beroperasi secara cepat dan tepat.
Nantinya, jelas Taslim, aplikasi Samsat Digital Nasional akan punya sejumlah kelebihan antara lain mampu menjangkau berbagai kebutuhan yang berkaitan dengan PKB. Jadi, tak hanya sebagai skema pengecekan dan pembayaran.
Kelebihan lainnya, aplikasi ini akan mengirim notifikasi masa aktif STNK sebelum habis masa berlaku, riwayat pembayaran, serta memblokir dan mengganti nama pemilik kendaraan usai dilakukan penjualan/pembelian atau pindah tangan.
“Perkembangan Samsat tiap tahun cukup menggembirakan, khususnya pada zona integritas yang terkonsentrasi pelayanan berbasis teknologi informasi sejalan dengan perkembangan zaman,” ujar Taslim.
Baca: Inovasi TI di Korlantas Polri, Smart Management dan RasiRosa
Pajak 5 Tahunan Tetap Datang ke Samsat
Meski nantinya tersedia aplikasi Signal, namun, melakukan pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) lima tahunan sedikit berbeda dibandingkan yang dilakukan tiap satu tahun sekali.
Selain ada beberapa biaya tambahan, pada prosesnya membayar pajak lima tahunan tidak bisa dilakukan di gerai-gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun online.
Pemohon harus melakukannya secara langsung di kantor Samsat Induk yang ada di setiap daerah. Tak hanya itu, pemilik kendaraan juga wajib membawa kendaraan terkait.
Terkait hal itu, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya menjelaskan dikarenakan pada pengurusan PKB lima tahun ada pemeriksaan fisik kendaraan bermotor, “Maka, untuk cek fisik nomor rangka dan nomor mesin, mobil atau motor tetap perlu dihadirkan di Samsat. Sebab, itu merupakan bukti identifikasi kepolisian.”
“Namun, untuk perpanjangan STNK didominasi oleh pembayaran pajak tahunan. Kalau yang lima tahun, kan tidak sebanyak yang tahunan. Selama ini, kami terus menerapkan protokol kesehatan,” ujar Martinus.
Martinus menambahkan, meski sedang kondisi pandemi saat ini, tidak berarti hal prinsip yang sifatnya dasar sesuai aturan undang-undang jadi dikesampingkan. Maka, pihak kepolisian membuka kanal-kanal pembayaran pajak agar situasi di Samsat tidak terlalu berkerumun.
“Di Samsat, kita sudah menerapkan protokol kesehatan sejak awal-awal pandemi. Tiap Samsat ada alat cuci tangan, penyediaan cairan antiseptik, penyemprotan disinfektan, kemudian pengecekan suhu. Di tiap ruangan juga diberi tanda garis agar orang bisa menjaga jarak,” tegasnya.
Baca: Hari Ini, Kapolri Luncurkan Tilang Elektronik Nasional














