Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) menerbitkan aturan terkait pemenuhan kebutuhan pengadaan laptop tahun anggaran 2022 melalui E-Purchasing atas laptop Produk Dalam Negeri (PDN) pada Katalog Elektronik Etalase Konsolidasi Laptop PDN.
Aturan tersebut diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri secara Nasional Tahun Anggaran 2022.
“Konsolidasi pengadaan merupakan salah satu strategi pengadaan yang dilaksanakan dengan menggabungkan paket barang/jasa yang sejenis. Melalui konsolidasi, maka skala ekonomi atas paket pengadaan barang/jasa akan meningkat dan memberikan nilai manfaat,” kata Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas lewat keterangannya di Jakarta, Kamis, 28/07/2022.
Mengingat volume dan nilai pengadaan kebutuhan laptop yang cukup besar serta kebutuhan spesifikasi yang cenderung seragam, pengadaan laptop memiliki potensi untuk dilaksanakan secara konsolidasi melalui kontrak payung. Katalog elektronik dapat dimanfaatkan sebagai metode pemilihan untuk mempercepat proses pemenuhan kebutuhannya,” jelasnya.
Baca: Terapkan Transaksi Digital Lewat Bela Pengadaan LKPP, Kabupaten OKI Gandeng MBizmarket
Pengadaan konsolidasi laptop PDN secara nasional bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan PDN untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta melaksanakan pengadaan dengan lebih efektif dan efisien untuk mencapai pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money).
Kepala LKPP mengungkapkan konsolidasi belanja laptop dalam negeri senilai Rp6,33 triliun itu menghasilkan efisiensi atau penghematan hingga Rp1,8 triliun.
SE LKPP Nomor 9 Tahun 2022 sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Surat edaran tersebut diperuntukkan bagi pengadaan laptop untuk peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Media Pendidikan pada pemerintah daerah yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.
Pengadaan laptop juga diperuntukkan bagi kebutuhan administrasi perkantoran pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang dananya bersumber dari APBN/APBD tahun anggaran 2022.
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri secara Nasional Tahun Anggaran 2022 dapat diunduh pada website jdih.lkpp.go.id.














