Sebanyak 7 perusahaan finansial berbasis teknologi (tekfin) pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending syariah menyalurkan pembiayaan syariah dengan total Rp5,16 triliun sampai Juni 2022.
Adapun pangsa pasar fintech syariah mencapai 1,29 persen dari total pangsa pasar fintech peer to peer lending.
“Ini tidak terlalu buruk, karena di sektor perbankan yang lebih advance, Undang-Undang sudah diterapkan lebih lama, memiliki contoh best practice internasional, perbankan syariah capai pangsa pasar 5 persen juga tidak mudah,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch Ihsanuddin dalam Media Briefing di Jakarta, Kamis, 04/08/2022.
Untuk outstanding atau pembiayaan yang belum dikembalikan mencapai Rp2,28 triliun atau 5,15 persen dari total outstanding fintech peer to peer lending.
Meskipun pangsa pasar masih kecil, Ihsan optimis fintech syariah akan terus berkembang dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Sebelumnya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) juga telah menerbitkan fatwa Nomor 117 Tahun 2018 tentang fintech peer to peer lending syariah, yang berjarak hanya dua tahun sejak aturan OJK tentang fintech diterbitkan pertama kali.
“Dengan aturan terbaru ini, OJK juga berwenang melakukan fit and proper terhadap Dewan Pengawas Syariah (DPS) fintech syariah,” kata Moch Ihsanuddin.
Diharapkan ke depan pangsa pasar fintech peer to peer lending syariah dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan pengguna fintech konvensional.
Baca: Tekfin Pendanaan Bersama Salurkan Pembiayaan Senilai Rp20,67 Triliun di Juni 2022














