Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 mengamanatkan mengenai neraca komoditas, yang menegaskan bahwa penerbitan perizinan berusaha terkait ekspor impor harus dilakukan berdasarkan neraca komoditas.
Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Maompang Harahap pada acara “Sosialisasi dan Asistensi Penyusunan Neraca Komoditas yang Berbasis SINAS NK” khusus untuk badan usaha hilir minyak dan gas bumi seperti disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 20/09/2022.
Di bidang ekspor dan impor, pemerintah telah menyiapkan sistem digital yang telah terintegrasi untuk menerbitkan berbagai perizinan ekspor (PE) dan perizinan impor (PI), yakni melalui Aplikasi digital Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK).
Neraca komoditas bertujuan mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan impor, menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha dalam rangka meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Tujuan berikutnya: menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk kepentingan industri, dan mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya.
Dari sisi fungsinya, neraca komoditas ini akan menjadi dasar penerbitan seluruh PE dan PI.
Dalam proses bisnis neraca komoditas, semua stakeholder akan terlibat bersama-sama menggunakan satu platform sistem nasional, sehingga selain melibatkan pelaku usaha dan K/L teknis di sisi hulu, akan ada Kementerian Perdagangan di sisi hilirnya sebagai penerbit perizinan PI dan PE, kemudian di tengah akan difasilitasi menggunakan platform yang sama di tingkat nasional yaitu SINAS NK.
Baca: SINAS NK Permudah dan Percepat Penyampaian Data dari Pengusaha ke Pemerintah














