Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika mengundang masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Klasifikasi Gim.
Masukan masyarakat dapat disampaikan melalui email ke alamat tu.setditjen_aptika@kominfo.go.id atau tu.dittakel_aptika@kominfo.go.id sampai dengan tanggal 5 Agustus 2023.
RPM tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang masih mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.
Baca juga: Gim Asli Indonesia, Lokapala Ekspansi ke Pasar Asia Tenggara














