Jakarta, ItWorks- Saat ini berkembang banyak jenis kejahatan keuangan yang memanfaatkan teknologi digital yang pada akhirnya banyak merugikan konsumen. Secara umum ada tiga mendasar yang dapat membedakan suatu kasus merupakan kejahatan keuangan digital atau bukan.
Demikian diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital” di Media Center Kementerian Kominfo, yang dirilis melalui portal web Kementerian Kominfo (21/08/2023)., di Jakarta.
Dikatakan, belakangan banyak kasus jeratan pinjaman online illegal yang membahayakan korban. Menurutnya, korban berasal dari berbagai kelompok, termasuk kalangan rentan seperti buruh, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), ibu rumah tangga hingga pelajar.
“Oleh karena itu, OJK terus mendorong literasi dan edukasi terkait dengan potensi kejahatan keuangan kepada masyarakat, khususnya kepada kelompok rentan agar tidak menjadi korban pinjol ilegal. Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dari dua arah dalam hal pemberantasan kejahatan keuangan berbasis digital,” ujarnya.
Dikatakan, secara umum ada tiga mendasar yang dapat membedakan suatu kasus merupakan kejahatan keuangan digital atau bukan yang bisa merugikan masyarakat.
Pertama, entitas atau perusahaannya ilegal alias tidak terdaftar di OJK. Jika menemukan kasus seperti ini, katanya, sudah jelas bahwa transaksi apapun melalui entitas itu akan membawa kerugian bagi nasabah/masyarakat.
Kedua, perusahaannya legal, tetapi ada oknum-oknum pelaku kejahatan yang meniru entitas legal tersebut seperti tampilan aplikasi maupun isi pesan dan memanfaatkannya untuk menipu nasabah atau konsumen.
Ketiga, perusahaannya legal, namun perilaku konsumen sendiri yang menimbulkan keresahan dan merugikan diri sendiri. Dia mencontohkan meminjam uang menggunakan paylater.
“Ini seperti kasus pemanfaatan paylater yang sekarang banyak terjadi. Entitasnya legal, tetapi perilaku konsumennya yang konsumtif, misalnya meminjam untuk beli tiket konser, jalan-jalan, beli hp, dan lain-lain, akhirnya terjerat sendiri. Dan ini juga sesungguhnya patut diwaspadai,” tuturnya.
Dalam kaitan ini, OJK lanjutnya, terus melakukan literasi dan mengedukasi kepada masyarakat. Dalam hal literasi dan edukasi keuangan digital, OJK pun bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar dapat mencapai seluruh lapisan masyarakat sehingga mereka semakin sadar dan waspada terhadap berbagai potensi kejahatan keuangan berbasis digital.
OJK juga akan terus memperkuat peranan Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam mendorong edukasi dan memberantas kejahatan keuangan di era digital ke depan. Untuk itu, lanjutnya, OJK saat ini sedang mempersiapkan rebranding SWI menjadi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal.
Kiat Menghadapi Kejahatan Keuangan
Dalam kesempatan itju, Kepala Eksekutif PEPK OJK juga membagikan sejumlah kiat untuk menjaga diri dari potensi serangan kejahatan keuangan berbasis digital. Menurutnya, semua kejahatan keuangan berbasis digital pasti akan berhubungan dengan aplikasi, nomor telepon, dan rekening.
“Tiga hal ini dapat menjadi pegangan masyarakat untuk waspada apabila menjadi target serangan kejahatan keuangan digital. Pasti berhubungan dengan tiga hal itu. Pasti. Masyarakat harus awas. Terlebih apabila nomor teleponnya asing atau berasal dari luar negeri, itu patut dicurigai. Bahkan niatnya saja pun -sudah patut dicurigai-,” jelasnya.
Selain pegangan itu, ada kiat lain untuk menghindar dari potensi serangan kejahatan keuangan berbasis digital. Pertama, apabila pesan keuangan tersebut masuk ke kotak pesan pribadi, baik dalam bentuk SMS maupun pesan singkat Whatsapp, itu sudah dipastikan ilegal.“Sebab kami dari OJK sudah ada aturannya, bahwa entitas atau perusahaan tidak boleh menghubungi konsumen lewat jalur pribadi,” kata Friderica.
Kedua, untuk menegaskan dan memastikan lebih lanjut, konsumen ataupun masyarakat dapat menelpon ke 157 atau mengirimkan pesan Whatsap ke nomor 081157157157 yang merupakan kontak OJK Online.
Ketiga, ini khusus terkait aplikasi pinjol, Kiki mengingatkan pentingnya menjaga ‘Camilan’ – yang merupakan singkatan dari camera, microphone, dan location. “Artinya, kalau ada aplikasi yang meminta akses ke data kita di luar Camilan itu, maka itu ilegal. Karena aturan dari kami, entitas hanya boleh meminta akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi,” tegasnya.
Terakhir, lanjutnya, tidak kalah penting, yakni membaca lebih lanjut mengenai term and condition yang ditawarkan oleh aplikasi atau entitas pinjol. Masyarakat doiminta memahami benar-benar term and condition sebelum menyetujui sebuah layanan dari aplikasi keuangan. “Intinya, legal dan logis. Aspek legalnya dulu, perhatikan legalismenya. Setelah itu, logis atau tidak. Semoga itu dapat membantu kita terhindar dari potensi sasaran serangan kejahatan keuangan siber,” pungkasnya. (AC)














