Kementerian Kominfo sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kominfo, 07/09/2023, Rancangan Peraturan Menteri tersebut telah memuat antara lain:
- Ketentuan Umum;
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Dikenakan Tarif Sampai
Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); - Besaran Dan Persyaratan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan
Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen); - Tata Cara PengenaanTarif Sampai Dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
- KetentuanPenutup.
Masyarakat berhak untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kementerian Kominfo pun membuka konsultasi publik atas RPM Kominfo tersebut.
Hal itu sejalan dengan implementasi ketentuan dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Masukan atau tanggapan terhadap RPM Kominfo dapat disampaikan melalui email tu.rokeu@kominfo.go.id atau ke humas@kominfo.go.id sampai dengan tanggal 21 September 2023.
Baca juga: Kominfo Buka Konsultasi Publik Tentang Interoperabilitas Data














