Jakarta, ItWorks- TRIV, salah satu platform perdagangan aset crypto di Indonesia, mengumumkan pencapaian penting dengan mendapatkan izin penuh Perdagangan Fisik Aset Crypto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). TRIV juga sangat antusias dengan masa depan industri aset crypto di Indonesia.
Dengan mengantongi izin ini, TRIV Crypto yang tyeklah berdiri sejak 2015 ini bisa lebih leluasa dalam aktivitasnya sekaligus memberikan kenyamanan bagi para nasabah atau penggunanya. Dengan mengantongi izin ini, menjadikan TRIV sebagai salah satu platform perdagangan aset crypto di Indonesia yang memiliki legalitas dengan mendapat pengawasan resmi dari lembaga pemerintah terkait.
Diraihnya izin ini juga menambah deretan pengakuan yang telah diperoleh TRIV, setelah sebelumnya juga telah memegang izin penting yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI, yaitu Izin Menyelenggarakan Staking Crypto. Tidak hanya itu, TRIV juga telah menjadi anggota dengan tiga lembaga penjamin transaksi dan dana nasabah yang telah ditunjuk oleh BAPPEBTI, yaitu Bursa Kripto Indonesia (CFX), Kliring komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesian Coin Custodian (ICC). Kehadiran lembaga-lembaga ini memberikan jaminan ekstra bagi nasabah, bahwa dana mereka aman dan terlindungi, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Chief Executive Officer (CEO) TRIV, Gabriel Rey, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh nasabah yang telah mendukung dan mempercayai TRIV selama ini. “Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para nasabah yang telah setia bersama TRIV sejak 2015. Kepercayaan nasabah adalah motivasi terbesar kami untuk terus tumbuh dan berkembang, serta memberikan yang terbaik lagi kedepannya“ ujar Gabriel Rey dalam keterangannya yang dilansir dalam siaran pers, baru-baru ini, di Jakarta.
Diakui keberhasilan ini, juga tidak lepas dari peran penting BAPPEBTI serta kolaborasi berbagai pihak terkait yang terus mendukung pengembangan industri crypto di Indonesia. Pencapaian ini juga merupakan langkah besar dalam menciptakan ekosistem crypto yang lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi seluruh pengguna.
“Kami juga sangat mengapresiasi dukungan dari BAPPEBTI dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah membantu menciptakan regulasi yang mendukung perkembangan industri crypto di Indonesia. Bersama, kita membangun masa depan industri crypto yang lebih aman dan transparan,” ujarnya.
Di samping keamanan dan kenyamanan, TRIV juga menempatkan transparansi sebagai salah satu pilar utama dalam menjalankan bisnisnya. Proof of Solvency yang dirilis dan dapat diakses secara publik adalah contoh nyata dari komitmen TRIV terhadap keterbukaan informasi.
Melalui fitur ini, nasabah dapat melihat secara langsung kondisi keuangan perusahaan, termasuk cadangan aset yang dimiliki TRIV untuk menjamin dana mereka. Rasio solvabilitas sebesar 178% adalah bukti bahwa TRIV memiliki cadangan likuiditas yang lebih dari cukup untuk memenuhi setiap kewajiban finansial kepada nasabah.
Dengan semakin banyaknya perhatian dari pemerintah dan regulator, TRIV percaya bahwa industri ini akan terus berkembang dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat luas. “Kami optimis bahwa industri aset crypto di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk regulator, untuk memastikan bahwa perkembangan industri ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak,” pungkasnya. (AC)














