ItWorks- Transformasi digital terus ditingkatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk kinerja layanan yang lebih baik. Apalagi BPJPH juga telah menetapkan Service Level Agreement (SLA) untuk memastikan proses sertifikasi berjalan secara efektif dan efisien.
Dalam tiga tahun terakhir, pasca pandemi covid-19, BPJPH juga gencar melakukan transformasi layanan melalui inovasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan sistem aplikasi digital. Proses transformasi layanan di antaranya dimulai dengan pengintegrasian sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan membangun aplikasi yang diintegrasikan melalui aplikasi Sistem Informasi Halal (SiHALAL).
Kesepakatan pengintegrasian telah dimulai awal tahun 2022 yang terus ditingkatkan hingga saat ini untuk kinerja dan SLA yang lebih baik. SLA ini mencakup waktu penyelesaian sertifikasi, kualitas layanan, serta transparansi dalam proses sertifikasi. Capaian SLA sertifikasi halal ini menjadi indikator kunci keberhasilan BPJPH dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan pengintegrasian melalui system aplikasi ini, proses pelaksanaan sertifikasi halal menjadi lebih cepat. Dalam hal ini, pelaku usaha yang mengajukan proses sertifikasi halal, tidak perlu lagi mengisi pada beberapa system dokumen manual, cukup melalui SiHALAL. “Melalui digitalisasi, proses sertifikasi halal menjadi lebih singkat,” ungkap Plt Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham saat menjadi narasumber di acara webinar Pra Top Digital Awards (28/11/2024) dengan tema Business Solution Generative AI & Cyber Security For Axcellence Business “ yang dihelat Majalah ItWorks Jakarta.
Disebutkan dengan digitalisasi, dari sisi waktu layanan bila dibanding tahun-tahun sebelumnya, mengalami peningkatan dan percepatan sertifikasi halal. Misalnya tahun 2019 sampai dengan 2020 layanan diselesaikan dari 352 hari. Kemudian tahun 2021 sampai dengan 2022 layanan diselesaikan dari 60 hari. Dan tahun 2023 bisa terus membaik rata-rata turun menjadi 30 hari.
“Melalui digitalisasi, proses sertifikasi halal yang kita tangani saat ini, hanya memerlukan waktu 6-10 hari. Dan ini yang terus kita pertahankan, bahkan ini akan terus ditingkatkan dengan inovasi baru temasuk dengan memanfaatkan teknologi generative AI,” ujarnya.
Ditambahkan, dalam 3 Tahun terakhir, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk 5,6 Juta Produk . Persentase produk halal luar negeri berdasarkan negara yang disertifikasi oleh BPJPH, dengan total 3.580 Sertifikat dan 106.838 Produk.
Selain itu, juga dilakukan upaya peningkatan jumlah LPH dan Auditor Halal serta terobosan LP3H dan Pendamping PPH. “Ini juga upaya kita untuk mendekatkan pelayanan dengan pelaku usaha. Jika sebelumnya di Indonesia baru memiliki tiga “Ini upaya kita untuk mendekatkan pelayanan terhadap pelaku usaha. Jika sebelumnya di Indonesia baru memiliki 3 Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, saat ini sudah ada 780 LPH yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah auditor halal teregister juga meningkat dari 287 tahun 2021, kini di 2024 jumlahnya meningkat menjadi1.300 yang tersebar di seluruh Indonesia,” paparnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa BPJPH berkomitmen untuk menjadikan sertifikasi halal sebagai perlindungan bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil (UMK) dari serbuan produk-produk asing, terutama produk makanan dan minuman. “Khusus Produk Makanan dan Minuman Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, kewajiban sertifikasi halal diundur batas waktu pemberlakuannya dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026, “ pungkasnya. (AC)














