ItWorks.id- Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) mengoptimalkan pengawalan aktualisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026. Mengawali tahapan pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026, KIP RI menggelar Kick Off dan Sosialisasi Monev KIP kepada Badan Publik yang diikuti 384 badan publik.
Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mulai menggeser fokus Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) dari sekadar menilai kepatuhan badan publik terhadap regulasi, menjadi mengukur sejauh mana keterbukaan informasi benar-benar memberi dampak bagi masyarakat. Arah baru tersebut menjadi penekanan dalam Kick Off dan Sosialisasi Monev KIP 2026 yang digelar secara hybrid di Auditorium Abdul Rahman Saleh RRI Jakarta, Rabu (26/8/2026). Sebanyak 384 badan publik mengikuti agenda tersebut yang mencakup tujuh kategori. Di antaranya yakni kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, serta partai politik.
Ketua Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa Monev KIP tidak boleh dimaknai sebagai perlombaan untuk mendapatkan predikat Informatif. Keterbukaan informasi harus ditempatkan sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat sekaligus instrumen untuk membangun kepercayaan publik terhadap badan publik.“ membangun keterbukaan hanya untuk mendapatkan nilai. Bangunlah keterbukaan karena masyarakat memiliki hak untuk tahu,” tegas Handoko dilansir dalam siaran pers.
Menurutnya, keterbukaan informasi juga merupakan bentuk tanggung jawab badan publik dalam memberikan pelayanan informasi yang baik. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian dari budaya kerja, bukan hanya menjadi tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ukur Dampak, Bukan Sekadar Kepatuhan
Monev KIP selama ini menjadi instrumen untuk melihat komitmen dan kepatuhan badan publik dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi serta penerapan standar layanan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Namun, pada Monev 2026, KIP memperkuat tahapan Uji Publik dengan menambahkan aspek penilaian terkait Keterbukaan Informasi Berdampak.
Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KIP Pusat, Dery Hendryan, mengatakan penguatan tersebut dimaksudkan untuk melihat realitas pelaksanaan keterbukaan informasi di masing-masing badan publik. “Pendalaman dari tim ahli terkait Keterbukaan Informasi Berdampak diharapkan dapat menggambarkan kondisi nyata pelaksanaan Keterbukaan Informasi di masing-masing Badan Publik,” ujarnya.
Dengan pendekatan tersebut, penilaian tidak lagi berhenti pada pertanyaan apakah badan publik telah memenuhi ketentuan administratif. Lebih jauh, KIP ingin melihat apakah informasi yang dibuka benar-benar dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasi, mendukung pengembangan diri, maupun memberikan manfaat bagi lingkungan sosial.
Pertanyaan yang ingin dijawab, kata Dery, adalah apakah keterbukaan informasi masih sebatas menggugurkan kewajiban regulasi atau sudah menghasilkan dampak nyata bagi pengguna informasi publik. Dorongan tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya jumlah badan publik yang memperoleh predikat Informatif.
Pada Monev KIP 2025, sebanyak 137 badan publik mendapatkan kualifikasi Informatif. KIP menilai peningkatan jumlah tersebut perlu diikuti dengan peningkatan kualitas layanan informasi dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, keberhasilan Monev tidak semata-mata diukur dari bertambahnya jumlah badan publik yang meraih predikat Informatif. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana keterbukaan telah menjadi budaya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Monev KIP 2026 sendiri telah menjadi salah satu agenda strategis keterbukaan informasi yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029. Karena itu, pelaksanaannya diarahkan tidak hanya sebagai evaluasi, tetapi juga untuk memastikan konsistensi badan publik dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi.
Selain penguatan aspek dampak, seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Monev 2026—mulai dari komisioner, sekretariat, panelis KIP RI hingga atasan PPID atau ketua PPID badan publik—akan menandatangani pakta integritas. Pakta tersebut mencakup komitmen terhadap netralitas dan objektivitas, bebas konflik kepentingan, menjaga kerahasiaan data dan informasi, larangan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menjunjung akuntabilitas dan profesionalitas.
Melalui Monev 2026, KIP berharap keterbukaan informasi publik tidak berhenti sebagai kewajiban administratif. Keterbukaan diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola badan publik.Hasil Monev selanjutnya akan menjadi bagian dari laporan resmi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia yang disampaikan kepada Presiden, DPR RI, dan masyarakat.
Dengan demikian, predikat Informatif bukan lagi menjadi garis akhir. Tantangan berikutnya adalah memastikan setiap informasi yang dibuka benar-benar dapat digunakan masyarakat dan menghasilkan manfaat nyata. Harapannya hasil Monev KIP nanti akan menjadi bagian dari laporan resmi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia yang akan disampaikan kepada Presiden, DPR RI serta masyarakat sebagai wujud pertanggungjawaban dan upaya memperkuat ekosistem Keterbukaan Informasi Publik secara berkelanjutan.
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. KI Pusat bertugas menetapkan standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi, dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh Indonesia.















