ItWorks.id- Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas judi online (Judol) dengan mempersempit ruang gerak pelaku, memutus akses konten perjudian, sekaligus mengejar jaringan di balik aktivitas tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) hingga kini telah menangani sekitar 4,1 juta konten perjudian di ruang digital. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,6 juta merupakan situs dan alamat IP yang dapat dilakukan pemutusan akses.
Meutya menegaskan, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemblokiran. Sebab, pelaku terus membuat situs, akun, maupun menggunakan berbagai jalur baru untuk menyebarkan promosi perjudian.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” ujar Meutya dalam peluncuran Sayembara GEBUK JUDOL Ronde 3 dan talkshow “Cerdas Berteknologi” (01/10), di Jakarta, dilansir dalam siaran pers, baru-baru ini.
Menurutnya, pola tersebut menunjukkan judi online memiliki karakter kejahatan transnasional. Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar negeri, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran.
Karena itu, pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk tidak hanya memutus akses terhadap konten, tetapi juga mengejar bandar dan jaringan yang berada di balik aktivitas perjudian.“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” tegasnya.
Meutya juga menekankan pentingnya keterlibatan industri digital dan masyarakat. Platform digital didorong memperkuat sistem deteksi dan pencegahan, sementara masyarakat dapat melaporkan konten perjudian melalui kanal resmi pemerintah.“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” katanya.
Ia menegaskan, pemberantasan judi online akan terus menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ruang digital Indonesia. Menurut Meutya, transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dari berbagai ancaman di ruang digital.“Tidak ada digitalisasi yang layak dilakukan ketika dia tidak membuat manusia-manusia Indonesia terjaga,” pungkasnya.














