ItWorks
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto
No Result
View All Result
ItWorks
No Result
View All Result

Belanja Online dari Luar Negeri ? Kenali Dulu Aturannya

Ahmad Churi
2 October 2017 | 16:53
rubrik: Indeks
Empat Bidang Strategis Jadi Fokus Visa untuk Membantu UKM

Empat Bidang Strategis Jadi Fokus Visa untuk Membantu UKM

Share on FacebookShare on Twitter

Aturan Baru Barang Kiriman : Dukungan Bagi Pelaku Usaha & e-Commerce

Penulis : Ni Gusti Ayu Mas Jayawati

Untuk mendukung kelancaran bisnis e-commerce, khususnya pengiriman barang dari luar negeri, Bea Cukai telah menerbitkan aturan pelaksanaan tentang ketentuan impor barang kiriman.

Saat ini pertumbuhan e-commerce meningkat dengan pesat. Berkembangnya bisnis penjualan online berdampak langsung terhadap meningkatnya volume pengiriman barang, kiriman pos, dari dan ke luar negeri. Melalui Paket Kebiakan Ekonomi jilid 14 tentang e-Commerce, pemerintah berupaya mendorong perluasan dan efisiensi bisnis perdagangan secara elektronik. Dalam hal ini, Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK-182/PMK.04/2016 tentang ketentuan impor barang kiriman. Kebijakan ini, selain dilatarbelakangi untuk mendorong pertumbuhan e-commerce, juga untuk mendukung peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai), sebagai Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector dan Revenue Collector.

Selama ini, dalam pelayanan dan pengawasan barang kiriman, Bea Cukai sering menerima keluhan dari masyarakat. Misalnya, terkait sulitnya informasi yang diperoleh tentang posisi dan proses barang kiriman yang seharusnya mereka terima. Sementara, penyelenggara pos sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan penerima barang, tidak mempunyai sistem yang bisa mengakomodir informasi detil tentang hal tersebut. Akibatnya, sering terjadi kesalahpahaman di masyarakat, yang menganggap Bea Cukai mempersulit pengeluaran barang kiriman dari luar negeri.

 

Ketentuan Barang Kiriman

Selanjutnya, untuk mendukung kebijakan Kementerian Keuangan tersebut, Bea Cukai telah menerbitkan aturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Direktur  Jenderal No. PER-2/BC/2017 yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, kecepatan, akurasi, dan kemudahan perhitungan pengenaan bea masuk, serta penelusuran barang kiriman.

Peraturan ini dinilai akan lebih menguntungkan bagi para pelaku usaha e-commerce serta lebih memperjelas beban dan tanggungjawab yang ditanggung oleh penerima barang. Dalam aturan ini, batas pembebasan bea masuk atas barang kiriman naik dari FOB (free on board) USD 50 menjadi FOB USD 100. Penetapan batasan layanan pun, saat ini mengikuti World Customs Organization (WCO) Procedures on Consignment Goods yaitu berdasarkan nilai barang (value threshold) bukan berat barang. Batasan nilai yang ditetapkan adalah USD 1,500.  Jika dulu, nilai barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya saja, sekarang nilai barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan, akan dikenakan bea masuk dan pajak impor untuk seluruh nilai barang. Dengan demikian, fungsi Bea Cukai sebagai trade fasilitator dan revenue collector dapat berjalan beriringan.

BACA JUGA:  1 Tahun, CliponYu Berhasil Gaet 3,5 juta Pengguna

Dalam rangka simplifikasi prosedur impor barang kiriman, dokumen penyelesaian pabean yang dijadikan pedoman oleh Bea Cukai adalah dokumen pengiriman barang atau yang  disebut dengan Consignment Note. Dokumen inilah yang diberikan oleh pihak penyelenggara pos (PT Pos Indonesia/ perusahaan jasa titipan) kepada Bea Cukai. Dokumen tersebut merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang di luar negeri dengan penyelenggara pos, untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang di dalam negeri. Penyampaian dokumen ini pun bukan dalam bentuk lampiran hardcopy, melainkan cukup di-scanning dan dikirim melalui  system IT oleh penyelenggara pos.

Disamping itu, Bea Cukai juga menggunakan tarif tunggal bea masuk yaitu sebesar 7,5% untuk penyelesaian pabean dengan Consignment Note dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses perhitungan  pengenaan bea.

Atas penetapan bea oleh Bea Cukai tersebut, dalam aturan ini dimungkinkan bagi penerima barang, untuk mengajukan keberatan. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin hak penerima barang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Tracking System Bea Cukai

Untuk meningkatkan kelancaran pelayanan barang kiriman, saat ini Bea Cukai menggunakan aplikasi pelayanan CEISA Barang Kiriman agar setiap proses pelayanan dan pemeriksaan dapat diketahui dan didata. Demikian pula pertukaran data elektronik dengan penyelenggara pos dapat dilakukan. Diharapkan ke depannya, hal ini akan memudahkan untuk kepentingan statistik dan pencatatan yang auditable, serta membuka ruang dalam pengujian kepatuhan importir.

Sebagai community protector, Bea Cukai tidak hanya menegakkan peraturan kepabeanan dan cukai saja, tetapi juga mendapat “titipan” pelaksanaan peraturan dari instansi lain. Misalnya, mengawasi masuknya barang-barang larangan dan pembatasan (LARTAS) atas permintaan instansi tertentu melalui kiriman pos. Tantangan terbesar yang dihadapi Bea Cukai saat ini adalah, pengawasan masuknya Narkoba atas permintaan Polri melalui kiriman pos. Karena pelaksanaan fungsi inilah, Bea Cukai sering dianggap lambat dan menghambat proses pengeluaran barang kiriman.

BACA JUGA:  Pemerintah Prioritaskan EBT Menuju Transformasi Ekonomi Hijau

Untuk mengantisipasi keluhan penerima barang yang ingin mendapat informasi tentang posisi dan status barang kirimannya, Bea Cukai menyiapkan Tracking System yang dapat diakses melalui website dengan tautan http://www.beacukai.go.id/barangkiriman.html .

Melalui sistem ini, penerima barang dapat menelusuri proses dan posisi barang miliknya.  Dan juga, dapat mengetahui apakah persyaratan impor sudah terpenuhi atau belum. Hal ini bisa diketahui dengan membuka website tersebut. Ini merupakan langkah nyata Bea Cukai untuk mewujudkan transparansi prosedur sehingga diharapkan dapat mengurangi kesalahpahaman masyarakat selama ini, karena kurang mendapat informasi yang tepat, khususnya penerima barang kiriman.

Aturan ini diberlakukan secara bertahap di kantor-kantor Bea Cukai yang menangani barang kiriman. Memang, masih terdapat beberapa permasalahan dalam penerapannya. Ada saja keluhan penerima barang, karena mereka sendiri tidak memahami cara untuk memperoleh informasi barang kirimannya. Mereka, masih saja keberatan atas pengenaan bea dan pajak impor yang tinggi. Padahal, hal ini terjadi karena kesalahan mereka yang tidak melampirkan NPWP. Demikian pula dengan komplain penerima barang karena adanya peraturan pelarangan dan pembatasan sehingga barang yang dibelinya, tidak bisa dirilis/ dikeluarkan oleh Bea Cukai.

Di sisi lain, pihak Bea Cukai pun kewalahan melayani barang kiriman yang jumlahnya terus meningkat secara signifikan, mengingat terbatasnya jumlah tenaga pemeriksa.  Penyelenggara pos juga masih perlu penyesuaian dalam melakukan input data yang lebih detil, akurat, dan cepat.

Contact Center Bravo Bea Cukai

Untuk mengantisipasi permasalahan tersebut, Bea Cukai berusaha semaksimal mungkin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pelaku usaha, dan menyebarkan seluas-luasnya. Selain itu, Bea Cukai juga menyediakan Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, bagi masyarakat yang membutuhkan informasi tentang status barang kiriman.

BACA JUGA:  Batan Kenalkan Science Techno Park

Penempatan pegawai di kantor-kantor yang melayani barang kiriman pun diperbanyak. Terkait peraturan LARTAS, Bea Cukai melakukan koordinasi dengan instansi-instansi penerbit peraturan, untuk melakukan sosialisasi, sehingga masyarakat mengetahui dan memahami tentang LARTAS dengan baik.

Penyelenggara pos pun, diminta untuk menyiapkan sistem yang dapat mengakomodir aturan baru tesebut dan melatih sumber daya manusianya, sehingga proses penanganan barang kiriman, bisa dilakukan dengan cepat dan lancar.

Kepada masyarakat, diharapkan peran aktifnya untuk mencari informasi dan aturan barang kiriman terlebih dahulu, sebelum melakukan transaksi pembelian. Agar, barang dapat diterima dengan cepat dan bea impr yang ditanggung, dapat diperhitungkan di awal.

Adanya sinergi dari semua pihak yang terkait dalam proses barang kiriman ini, diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada, dan mendukung  perkembangan dunia usaha ke arah yang lebih baik, terutama bisnis e-Commerce. (Penulis : Ni Gusti Ayu Mas Jayawati (Pemerhati Kebijakan Keuangan Pemerintah)

Previous Post

Urgensi e-Commerce Menjadi Sasaran Objek Pajak

Next Post

Lintasarta Kenalkan Layanan B2B Cloud Marketplace Pertama di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

TOP DIGITAL AWARDS

hanwha-life-top-digital-awards-2025-level-stars-5

Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Teguh Imam Suyudi
23 December 2025 | 16:00

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen TOP Digital Awards 2025

Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan Bergengsi TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
7 December 2025 | 09:00

Moratelindo TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards 2025

Teguh Imam Suyudi
6 December 2025 | 09:00

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Ilham Habibie: Digital adalah Instrumen Strategis Daya Saing Global, Kedaulatan, dan Ketahanan Ekonomi Bangsa

Fauzi
5 December 2025 | 13:58

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

PT Pertamina International Shipping (PIS) Raih Penghargaan TOP Digital Awards 2025 Bintang 5

Ahmad Churi
5 December 2025 | 11:14

Load More

TERPOPULER

  • Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    Amar Bank: “Layanan Bank Digital Bukan Hanya untuk Menambah Jumlah Nasabah, yang Terpenting untuk Edukasi Keuangan”

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infinix Rilis NOTE 60 Ultra, NOTE 60 Pro Pininfarina Edition dan NOTE 60 Pro Eksklusif Yuna Gift Box

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maxim Luncurkan Fitur e-Payment ‘Maxim Wallet KasPro’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anker Pamer Solix, Gardu Listrik Berjalan yang Bisa Isi Kendaraan Listrik di Summarecon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Marga Siapkan Sistem Penerus e-Toll

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
iklan bni
cover it works
cover it works

ICT PROFILE

Transformasi Digital Kian Gencar, Akamai Luncurkan Akamai Connected Cloud dan Layanan Baru

Tunjuk Fiona Zhang, Akamai Perkuat Strategi Channel-First Kawasan APJ

Fauzi
8 April 2026 | 16:26

Akamai menunjuk Fiona Zhang sebagai Wakil Presiden Regional Bidang Penjualan dan Program Saluran untuk kawasan Asia-Pasifik dan Jepang. Penunjukan Fiona...

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Intel Tunjuk Pimpinan Baru untuk Kawasan APJ

Fauzi
7 April 2026 | 11:46

Intel Corporation mengumumkan penunjukan Santhosh Viswanathan sebagai Vice President and Managing Director untuk kawasan Asia Pasifik dan Jepang (APJ). Dengan...

EXPERT

Adopsi AI Dorong Perubahan Pola Konsumsi Data, 5G Jadi Fondasi Pengalaman Digital

Adopsi AI Dorong Perubahan Pola Konsumsi Data, 5G Jadi Fondasi Pengalaman Digital

Ahmad Churi
2 April 2026 | 21:21

ItWorks.id- Laporan Ericsson ConsumerLab 2026 mengungkap meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah pola konsumsi data seluler, terutama pada kebutuhan...

Pencadangan Data (Backup) dan Keamanan Kini Menjadi Persoalan Ekonomi AI

Fauzi
30 March 2026 | 14:36

Oleh: Sherlie Karnidta, Country Manager Indonesia, Cloudera IDC dalam Global DataSphere Forecast memproyeksikan bahwa volume data global akan melonjak hingga...

TIK TALKS

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

Stephanus Oscar – Data Center dengan Kapasitas 6 Megawatt di Jakarta | It Works Podcast #5

redaksi
16 August 2022 | 15:30

Di masa akan datang banyak aplikasi yang akan membutuhkan low latency connectivity. Lalu apa kaitannya dengan Edge DC yang hadir...

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

Edward Samual – Memproses Data dari Hulu Sampai Hilir | It Works Podcast #4

redaksi
15 August 2022 | 12:30

Bagaimana cara mengolah Big Data sehingga dapat divisualisasikan, serta bagaimana dapat melakukan analitik dan dapat memprediksikan apa yang harus dilakukan...

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Email

Itworks - Inspire Great & Telco for Business Performance | All Rights Reserved

  • Home
  • TOP Digital Awards
  • Business Solution
  • Telco
  • Digital
  • E-Gov
  • Product
  • Forti
  • TIK Talks
  • More
    • Expert
    • ICT Profile
    • Fintech
    • Research
    • Tips & Trick
    • Event
    • Foto