Jakarta, Itech – Saat ini pemerintah masih membahas rencana pungutan pajak e-commerce dan media sosial di Indonesia. Mukhamad Misbakhun (Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat) mengatakan pungutan pajak e-commerce memiliki potensi yang besar karena terjadi pergeseran pola konsumsi masyarakat dari konvensional menuju digital.
“Setiap transaksi e-commerce, kalau ada transaksi kita harus melakukan itu (pungutan pajak), by transaksi, semuanya kan disitu,” kata Misbakhun saat ditemui di Kantor Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Jakarta, seperti dikutip Kompas.com.
Pemerintah pun perlu mengembangkan kemampuan teknologi untuk menjangkau ranah media sosial karena saat ini pemerintah masih kesulitan untuk mendeteksi penjualan produk atau aktivitas jual beli barang melalui platform media sosial yang sangat beragam.
“Mau enggak mau pemerintah harus meningkatkan kapasitas modelingnya, dan pemerintah harus membangun basis teknologi bagaimana mengcapture (transaksi) itu,” ucapnya.
“Pemerintah tidak terlalu sulit, ada teknologinya untuk melakukan capturing itu dan itu adalah investasi pemerintah, karena pemerintah bisa mengenakan pajak disana,” pungkasnya.
Harus Adil
Sebelumnya, Aulia E Marinto (Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia) meminta pemerintah untuk berlaku adil dalam penerapan aturan pajak bagi e-commerce karena saat ini banyak penjual di e-commerce atau seller yang memasarkan atau memperjualbelikan produknya di media sosial.
“Harus ada perlakuan yang sama, intinya adalah perlakukan antara e-commerce marketplace dengan yang di sosial media,” kata Aulia.
Jika unsur tersebut diabaikan maka akan terjadi perpindahan seller dari e-commerce resmi menuju media sosial yang nantinya akan merugikan konsumen dari sisi pelayanan hingga e-commerce itu sendiri.
“Kami ingin menjadi mitra, ayo sama-sama kita temukan soslusinya bagaimana membuat aturan ini untuk seluruh platfrom,” paparnya.














