Jakarta, Itech – Infinix Mobility menyayangkan hal insiden itu dan berharap agar kejadian itu tidak terulang kembali di masa mendatang, menyusul Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membekukan sertifikat dan menarik penjualan Infinix Zero 5 dari pasaran.
PT. Bejana Nusa Agung selaku distributor utama Infinix Mobililty di Indonesia berjanji menindaklanjuti serta menaati keputusan Kemkominfo.
“Infinix ingin beroperasi dan menjual produknya sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia. Infinix berkomitmen untuk selalu menghormati dan menaati segala peraturan pemerintah setempat, termasuk persyaratan dari Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” tulis Infinix dalam keterangannya.
Sebelumnya, Kemkominfo mengumumkan pembekuan dan tidak berlakunya sertifikat perangkat telepon seluler Infinix X603 nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT Bejana Nusa Agung.
Kemenkominfo menyatakan smartphone Infinix tipe X603 atau Infinix Zero 5 melanggar peraturan pemenuhan ketentuan persyaratan teknis. Melalui siaran pers NO.82/HM/KOMINFO/04/2018, berdasarkan sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya dengan nomor 52139/SDPPI/2017 atas nama PT Bejana Nusa Agung, Infinix Zero 5 hanya mendukung jaringan 3G.
Faktanya, smartphone Infinix yang diluncurkan melalui Lazada Indonesia itu memiliki dukungan jaringan 4G LTE.
Kemkoinfo pun meminta PT. Bejana Nusa Agung untuk menarik kembali Infinix Zero 5 3G dari pasar. Dengan komitmen menaati peraturan pemerintah, Infinix Mobility dan PT Bejana Nusa Agung akan melakukan perintah Kemkominfo yaitu menarik Infinix Zero 5 dari pasaran.














