Jakarta, Itech- Kemenristekdikti kembali memberikan dana insentif penelitian inovasi industri sebesar Rp 103,8 Miliar. Pendanaan inovasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan inovasi teknologi di Indonesia.
Menristekdikti M. Nasir mengatakan bahwa dengan memberikan pendanaan yang tepat dapat dirancang strategi untuk mengakselerasi proses hilirisasi hasil penemuan dan memecah penghambat-penghambat yang menjadi penyebab gagalnya proses inovasi.
Lebih lanjut dikatakan Menteri Nasir, penandatanganan MoU antara Kemenristekdikti selaku regulator pembuat kebijakan dengan Industri dan Perguruan Tinggi, dapat memotivasi industri lainnya dalam mengembangkan Industri Nasional. Selain itu, kerjasama ini dapat menggerakan perekonomian Indonesia tidak hanya dengan memanfaatkan kekayaan alam, namun juga digerakan oleh Inovasi.
Sementara itu, Dirjen Penguatan Inovasi Jumain Appe, mengatakan bahwa pendanaan inovasi ini merupakan bentuk kesungguhan pemerintah dalam mendorong hilirisasi hasil penelitian litbang perguruan tinggi dan industri, dan bertujuan mendorong hilirisasi hasil penelitian hingga tahap produksi dan meningkatkan industri nasional Indonesia. Jumain pun berharap dengan kerjasama antara Kemristekdikti dengan 23 lembaga litbang perguruan tinggi dan industri ini dapat menjadikan Indonesia menjadi negara yang inovatif.
“Pendanaan Inovasi Industri dan Perguruan Tinggi ini di dorong mulai dari tahap hilirisasi hingga ke tahap produksi. Semoga hilirisasi hasil litbang perguruan tinggi dan industri bisa menjadi tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang inovatif,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Presdir PT. Zenith Allmart Precindo Allan Changrawinata yang merupakan perkawakilan Industri penerima dana insentif dari program Pendanaan Inovasi Industri berharap agar pemerintah terus hadir mendukung industri untuk melahirkan puluhan industri baru yang bergerak di bidang inovasi dan tidak hanya dengan pemberian dana insentif, tapi juga memberikan regulasi kewajiban untuk menggunakan hasil industri secara nasional. (Rea-A/Ju)














