Jakarta, Itech – Saat ini banyak sekali kasus kejahatan siber yang terjadi di dunia maya, mulai dari penipuan, pornografi, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Sayangnya, masyarakat dan orang tua bingung cara melaporkan kejahatan siber kepada aparat penegak hukum.
Padahal, pemerintah sudah menyiapkan sanksi hukum karena melanggar UU ITE. Irwan Anwar (Kasubdit Siber Bareskrim Polri Kombes) menjelaskan perbedaan ujaran kebencian atau hate speech dan pencemaran nama baik.
“Kalau ujaran kebencian atau hate speech itu bisa menyerang ke lembaga negara, atau ke suku, agama, ras, dan antargolongan. Jika, pencemaran nama baik biasanya menyerang ke individu. Polisi bisa saja menindak pelaku hate speech yang masuk ke delik murni,” katanya.
“Tapi tentunya kami juga mengharapkan inisiatif dari masyarakat untuk melaporkan (ujaran kebencian),” imbuh Kasubag Ops Siber Bareskrim Polri AKBP Jefridian Juniarta.
Catat!, semua kantor polisi dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri bisa untuk melaporkan dugaan tindak pidana siber berupa hate speech.
Begini cara melaporkan ujaran kebencian ke kantor polisi:
1. Siapkan bukti yang cukup seperti tangkapan layar (screenshot), url, foto, atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan. Bisa dikumpulkan dalam media penyimpanan seperti flashdisk, harddisk, CD/DVD, dan lainnya. Satu bukti yang kuat sudah cukup.
2. Datang ke kantor polisi terdekat, dianjurkan setidaknya mendatangi tingkat Polres
3. Menuju ke ruang SPKT kantor polisi tersebut
4. Menyampaikan ke petugas SPKT tentang ujaran kebencian yang akan dilaporkan berikut bukti-buktinya
5. Petugas akan memberikan beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan laporan ujaran kebencian
6. Petugas mencetak bukti pelaporan
7. Menunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi
Tidak ribet bukan?, Jadi, jangan ragu untuk laporkan ujaran kebencian ke polisi!















Bisa minta no untuk melaporkan adanya pelanggaran prokes, seperti yang tampil dimedia televisi?
Saya korban penipuan pinjol sebesar 1850.000
90330095306 itu no rek si penipu atas nama Siti Fatimah bank BTPN aku harap tindak lanjuti supaya tidak ada korban lagi
Saya korban penipuan yg menguras dana saya di Bank, dengan cara mengunduh data2 pribadi saya, melalui bicara di telepon. Nomor penipu yg digunakan:
+1(313)312-0506. Penipuan melalui virtual account Buka lapak, ke applikasi DANA
Jumlah dana Bank yg ditarik hampir 4 juta.
Saya juga barusan nih ditipu…apa ada hasil tindak lanjutnya Pak?
Saya korban penipuan sebesar 2juta http://bigprofitinvestmen.com
No rek 8059083162764548
Nama bank CIMB NIAGA
No hf +62 856-5684-5557
Saya korban pencemaran nama baik usaha saya di hate comment trus dengan orang yang tdk pernah transaksi dengan saya ,,
Kalau mau melaporkan cyber crime pinjol pornografi kemana?
Aku fb saya e-mail ny berubah ga bisa masuk ke akun sendiri
Pa tolong pada tgl 4 july saya ditipu oleh cs akulaku senilai 3.8juta berupa tagihan uang dn cicilan
Saya baru ketipu total 2,5jt an Arif mulyana & Agustin saharani mrka mngaku kary KSp bersama wilayah bogor, berhubung sy lg sngt mmbutuhkan jd sy mnuruti apa yg mrk mau dgn hrpan pinjaman cair, trnyata hingga kini nol, nmer rek terkirim :
An Dnid norek 8528082217506147
Bank permata/ 400rb
An syarifudin norek 705064063700 bank Cimb 1,050jt
An Muh agriawan norek 706411731500/ 1,050jt.
Sy berharap pelaku bisa diringkus secrpatnya
Saya baru kna tipu 2,5jt KSP bersama cs cabsng bogor,
Tolong tindak lsnjuti an Arif Mulyana cs
Barusan ada penipuan pinjol masuk ke whatss app, meminta uang pelunasan tapi ga saya kasih, langsung saya laporkan online duli ke patroli siber.
Saya,korban penipuan online melalui pembelian produk atau merchant yg akan mendapatkan keuntungan.Ternyata setelah semua selesai dan sampai waktu ditentukan yang saya tidak kembali.
Penipuan investasi bodong marak tuh pak di telegram sasaranya pengguna telegram yg baru.