Jakarta, Itech- Pemerintah telah menyiapkan berbagai regulasi untuk mendukung penguatan dan percepatan pengembangan iptek dan inovasi. Salah satu regulasi yg telah dibuat adalah aturan yang mengubah aktivitas riset dari ‘activity base’ menjadi ‘output base’. Kebijakan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 106/2017.
Menteri Ristek Dikti Mohamad Nasir menerangkan bahwa bangsa ini telah memiliki dokumen Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) sebagai masterplan pengembangan riset dan inovasi ke depan. RIRN tertuang dalam Perpres no. 38/2017, dengan prioritas pada sepuluh bidang fokus.”Cara pandang pengelolaan riset sebagai ‘activity base’ membuat pertanggungjawaban administrasi lebih rumit dibanding risetnya itu sendiri,” terang Nasir pada saat membuka diskusi Dewan Riset Nasional (DRN) dan kunjungan kerja Dewan Pertahanan Nasional (Wantanas), di Gedung Graha Widya Bhakti Puspiptek, Senin (6/8).
Lebih lanjut dikatakan Nasir, pemerintah mendorong agar riset, Iptek tidak berhenti pada produk invensi namun harus berujung pada produk inovasi. “Dengan begitu, peneliti bisa mendapatkan hasil riset dan di sisi lain industri juga berkembang,” lanjutnya. Hadir pada kesempatan tersebut Presiden RI ke-3 B.J. Habibie, Sekjen Wantanas Mayjen Doni Monardo, Dirjen Penguatan Riset dan Pengembangan Muhammad Dimyati, Dirjen Penguatan Inovasi Jumain Appe, Kepala BPPT Unggul Priyanto, Kepala Batan Djarot Sulistio Wisnusubroto, Ketua DRN Bambang Setiadi, serta sejumlah anggota DRN dan Wantanas.
Diskusi DRN dan Wantanas ini digagas sebagai forum pengkayaan dan masukan atas kebijakan iptek khususnya terhadap draft UU inovasi yang sedang dalam proses pembahasan di DPR. Hal ini sesuai dengan salah satu tugas DRN yakni memberikan masukan kebijakan kepada Menristekdikti.
Sementara itu, B.J. Habibie menekankan pentingnya investasi dalam penguatan sumber daya manusia sebagai modal utama dalam pembangunan bangsa. “Proses paling penting dalam membangun SDM adalah pembudayaan dan pendidikan”, tutur Habibie. Menurut Habibie, kunci dalam penguasaan teknologi adalah kemampuan mengkolaborasikan SDM dari multi disiplin ilmu. “Tidak ada satu pun produk teknologi yang dihasilkan hanya oleh satu disiplin ilmu,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Ketua DRN Bambang Setiadi sudah mengusulkan RUU Inovasi ke DPR-RI. “Mengapa undang-undang Inovasi penting karena semua negara yang maju didunia sudah memiliki UU inovasi sendiri yang menyebutkan adanya strategi inovasi, dewan inovasi dan dana inovasi,” katanya.
Dilanjutkan Bambang, “Peran DRN harus dapat membuat garis besar haluan negara sebagai bentuk arah untuk masukan ke Presiden yang sedang menjabat atau pun Presiden yang akan datang untuk kemajuan bangsa. Intinya DRN sangat penting dan dibutuhkan untuk kemajuan bangsa, mengapa karena semua negara maju didunia mempunyai DRN yang langsung diketuai oleh Presiden,” (red/Ju)














