Nilai jual smartphone bekas di Amerika Serikat (AS), cukup tinggi. Kondisi ini menjadi salah satu pemicu pencurian smartphone di AS, semakin meningkat. Guna mengatasi hal tersebut, parlemen AS berniat untuk membuat peraturan baru terkait jual beli ponsel hasil pencurian.
Senator Jeffrey D. Klein, anggota parlemen dari Partai Demokrat memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dapat mengilegalkan bisnis jual beli smartphone bekas. Jika seseorang menjual smartphone, tanpa dilengkapi bukti kepemilikan sah maka dianggap sebagai pelanggaran atau pidana.
“RUU ini ditujukan kepada pedagang ponsel, yang biasa menjual smartphone bekas sekaligus merangkap menjadi penadah perangkat curian. Jadi tujuan dari undang-undang ini ialah untuk membuat takut pengecer smartphone pasar gelap agar keluar dari bisnis yang mengerikan ini,” ujar Klein, seperti dilansir The New York Times, Senin (21/10/2013).
Klein melanjutkan jika seorang pengecer ingin mendapat beberapa tambahan dolar dengan menjual ponsel curian, maka sekarang akan berpikir dua kali, sebelum membayar smartphone yang ilegal.
RUU ini diharapkan dapat memberi penjelasan bagi siapa saja yang hendak membuka usaha jual beli smartphone, mesti menerima data kepemilikan smartphone, termasuk nomor seri perangkat tersebut. Jika penjual tidak bisa menunjukan datanya, mereka siap menghadapi tuntutan denda hingga hukuman kurungan.
Klein menambahkan, RUU ini tidak berlaku bagi orang yang menjual smartphone-nya kepada pihak individu, seperti teman atau anggota keluarganya sendiri. Namun bila pihak individu itu ternyata membuka usaha jualan ponsel bekas, maka smartphone yang dibeli dari kenalannya mesti disertai tanda terima dan data lainnya.
Ia juga mengusulkan melalui RUU tersebut agar vendor maupun pengguna smartphone menginstalasi aplikasi pihak ketiga yang mampu memberantas pencurian perangkatnya. Sebagai contoh, Apple pada September lalu merilis iOS 7 yang dilengkapi sistem baru anti pencurian. Itu memungkinkan iPhone bisa langsung menghapus data dan mati secara otomatis, bila perangkatya telah dicuri. (marcapada@yahoo.com)














