Hasil evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) akan dibagikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) hari ini, Kamis, 28 Maret 2019. Sebanyak 616 instansi pemerintah mulai pusat, daerah dan Kepolisian Republik Indonesia akan menerima hasil evaluasinya yang akan diserahkan oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan evaluasi SPBE yang dilakukan merupakan pemetaan kematangan dan penguatan tata kelola pemerintah di dalam instansi pemerintah. Evaluasi itu dilatarbelakangi penilaian PBB yang menyebutkan indeks Electronic Government di Indonesia masih rendah.
Namun hal tersebut menurutnya perbedaan hanya pada cara dan komponen penilaian. Oleh sebab itu penyerahan hasil evaluasi bertujuan agar instansi yang dievaluasi dapat mengetahui kondisi tata kelola pada instansi masing-masing.
Baca: Sistem OSS Permudah Izin Usaha
“Evaluasi yang kita lakukan tidak hanya memberikan nilainya saja, tapi memberi masukan serta saran perbaikan apa yang mesti dilakukan. Hal-hal itulah yang akan dijadikan proses pembimbingan, pembinaan, maupun dalam perumusan kebijakan oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional, yakni Kementerian PANRB, Kementerian Kominfo serta Bappenas,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/03).
Rini menambahkan bahwa evaluasi bukanlah ajang pemberian nilai baik atau tidak baik terhadap teknologi aplikasi yang digunakan, namun sejauh mana integrasi proses bisnis dapat diterapkan dalam SPBE. Selain itu bagaimana sinergitas antara satu unit dengan unit lainnya, sehingga bukan aplikasi yang menjadi pokok penilaian.
Tujuan lain dari evaluasi ini adalah untuk memberi kesadaran terhadap kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk menghilangkan ego sektoral dan mau terintegrasi dengan aplikasi-aplikasi bersifat generik.
Menurut Rini, dalam kebijakan SPBE tersebut yang paling utama adalah komitmen pimpinan instansi pemerintah untuk mau melakukan transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik. “Tanpa ada komitmen kuat, serta tanpa ada keinginan, tanpa ada kesadaran dari para pemimpin, maka penerapan SPBE tidak akan berjalan,” tegasnya.
Baca: Kementerian PANRB Gelar Kompetisi Pengelolaan SP4N LAPOR
Peraturan Presiden (Perpres) No.95 tahun 2018 tentang SPBE
Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No.95 tahun 2018 tentang SPBE, terdapat 4 quick wins sebagai upaya percepatan program yang harus dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun.
Pertama berkaitan dengan perencanaan penganggaran dan kinerja. Diharapkan tata kelola mulai dari perencanaan, penganggaran, penilaian kinerja pemerintah menjadi satu, yang dimasukkan kedalam satu sistem tersendiri.
Kedua, berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) atau sistem kepegawaian. Selama ini banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membuat sistem sendiri. Kedepan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan membuat sistem kepegawaian dan akan terintegrasi oleh seluruh instansi pemerintah.
Ketiga, berkaitan dengan kearsipan, karena memang saat ini tidak sedikit instansi atau bahkan masyarakat yang menganggap kearsipan merupakan hal yang sudah lama dan hanya dibuang. Namun pada kenyataannya arsip dapat dijadikan bukti bahwa birokrasi bekerja. Penyimpanannya secara elektronik diharapkan dapat mengurangi penggunaan kertas.
Terakhir adalah mengenai pengaduan masyarakat, yang sebelumnya Kementerian PANRB telah memiliki aplikasi LAPOR!, dan instansi lainpun memiliki aplikasi pengaduan masing masing. Oleh sebab itu perlu adanya suatu aplikasi pengaduan yang digunakan oleh setiap instansi, sehingga masyarakat pun merasa dipermudah untuk melakukan pengaduan pelayanan yang dianggap masih kurang baik.
“Dengan keempat quick wins tersebut membuktikan bahwa sebenarnya kita bisa melakukan integrasi terhadap aplikasi-aplikasi yang generik. Kita juga menginginkan kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang lain tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran untuk membuat aplikasi-aplikasi yang generik,” jelas Rini.
Proses Evaluasi SPBE
Sementara itu, Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan SPBE Kementerian PANRB Imam Machdi menjelaskan, evaluasi dimulai pada bulan April 2018 sudah melewati beberapa tahapan.
Diawali dengan sosialisasi, kemudian melakukan evaluasi mandiri, dimana masing masing instansi menjawab pertanyaan yang ada di kuesioner, setelah itu mengirim hasil evaluasi mandiri ke Kementerian PANRB.
Tahapan ketiga, dilakukan evaluasi dokumen, kemudian wawancara, dan terakhir tahapan observasi lapangan. Observasi lapangan dilakukan untuk melakukan klarifikasi serta verifikasi lebih mendalam terhadap hasil temuan selama wawancara.
“Berdasarkan hasil wawancara, kita dapat melihat nilai keterbandingan antar instansi satu dengan instansi yang lain. Kalau ada nilai terlalu tinggi perlu kita lihat lagi kedalamannya, meragukan atau tidak. Jika tidak meragukan, tidak perlu observasi lapangan, namun jika meragukan perlu dilakukan klarifikasi melalui observasi lapangan,” ujar Imam.
Dijelaskan, terdapat 3 komponen penilaian evaluasi atau yang disebut dengan dimensi. Pertama, mengenai regulasi SPBE; Kedua, mengukur tata kelola SPBE; Ketiga, pengukuran layanan.
Penilaian tata kelola mengukur tiga aspek, yakni kelembagaan, aspek teknologi komunikasi dan informasi (TIK), dan ketiga aspek pengukuran perencanaan strategis.
Aspek kelembagaan maksudnya, penerapan SPBE harus melalui sebuah mekanisme serta proses pengambil keputusan yangi sudah tepat dari instansi, organisasi, maupun lingkungan. Dari aspek teknologi komunikasi dan informasi (TIK), yang diukur bukan kecanggihan TIK, melainkan bagaimana mengelola TIK yang optimal. Sedangkan aspek pengukuran proses bisnis, sejauh mana integrasi dan kolaborasi antar unit, karena proses bisnis ini sangat menentukan keberhasilan penerapan SPBE.
“Sedangkan untuk layanan, kita mengukur seberapa mudah, seberapa nyaman penggunaaan layanan yang diberikan instansi. Semakin mudah menggunakan layanan, artinya maturitas-nya semakin tinggi,” tambah Imam.
Imam menjelaskan, secara nasional kemajuan pengelolaan SPBE di kementerian lebih baik dibandingkan di tingkat daerah, kemudian LPNK, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan kabupaten.














