Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019.
Batas bawah tarif ojek online adalah Rp1.850 per km dan batas atas tarif ojek online adalah Rp2.600 per km.
“Biaya jasa minimal di rentang Rp8.000-Rp10 ribu, ini per 4 km. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km ini biayanya sama,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi di Jakarta.
Budi mengatakan pemeritah harus menetapkan batas tarif untuk melindungi konsumen dan memberikan kepastian kepada para pengemudi ojek online. Adapun rentang tarif, menurut Budi, ditetapkan oleh masing-masing aplikator.
“Untuk zona II Rp2.000 per km nett. Ini ada biaya aplikator 20 persen dan aplikator akan memberikan subsidi,” ujarnya..
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga mengatur asuransi jika terjadi kecelakaan. Nantinya, BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan, hingga Jasa Raharja akan dilibatkan. “Di dalam keputusan ini, akan kami lakukan evaluasi tiga bulanan,” kata dia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek), zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua).
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km?
Selama ini diketahui tarif yang ditetapkan Grab dan Gojek sebagai aplikator dirasa terlalu mencekik bagi para mitra, yaitu sekitar Rp1.200 hingga Rp1.500 per km. Sedangkan versi pengemudi tarif yang diinginkan Rp2.500 hingga Rp3.000. Di sisi lain, keinginan pemerintah ingin tarif mulai Rp2.000- Rp2.500 per km.
Promo?
Penyedia transportasi online GO-JEK dan Grab kerap memberikan tarif promo kepada pelanggannya yang membuat harganya miring sebelah.
“Kalau menyangkut promo, dalam rezim atau prinsip transportasi, kita tidak mengenal promo. Kalau pun ada promo, tetap nett tidak boleh turun dari angka yang sudah kita tentukan,” ujar Budi Setiyadi.